Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Rahmadani Siagian Diajak Menginap di OYO lalu Dibunuh

GEOSIAR.CO.ID 16 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

MEDAN GEOSIAR.CO.ID -Polrestabes Medan menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan Rahmadani Siagian (19), warga Gunting Saga Atas, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), di penginapan OYO, Jalan Menteng VII, Gang Kenanga, Kecamatan Medan Denai, Jumat (13/3/2026).

Korban diduga dikenal tersangka utama melalui aplikasi kencan sebelum diajak menginap di hotel tersebut dan dihabisi nyawanya di dalam kamar. Dua orang tersangka telah ditetapkan, yakni Syawal Ardiansyah Nasution alias SAN (19), warga Jalan Meranti, Kecamatan Medan Tembung, sebagai pelaku utama, dan Sofwan Habib Rangkuti alias SHR (19), warga Desa Sei Rotan, Deli Serdang, yang membantu membuang jasad korban.

Dibunuh di Atas Tempat Tidur Kamar Hotel

Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa SAN mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban pada Senin (9/3/2026). “Untuk kasus ini, merupakan pembunuhan dengan pencurian yang disertai dengan kekerasan,” ujar Calvijn dalam prarekonstruksi, Jumat (13/3/2026). “Pelaku menghabisi nyawa korban di dalam kamar hotel tepat di atas tempat tidur,” tambahnya. Setelah membunuh korban, SAN meninggalkan kamar dan baru kembali keesokan harinya dengan membawa goni besar untuk memasukkan jasad korban.

Jasad Dibungkus Selimut OYO, Dibuang di Kebun Pisang

SAN kemudian menghubungi SHR untuk membantu membuang jasad korban. SHR membawa sebuah boks kontainer plastik berwarna putih bertutup biru dari rumahnya. Jasad Rahmadani dalam kondisi tanpa busana dibungkus selimut bertuliskan “OYO” sebelum dimasukkan ke dalam boks kontainer tersebut. Rekaman CCTV memperlihatkan keduanya meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor, dengan SAN dibonceng SHR sambil memegang boks kontainer berisi jasad korban, sebelum akhirnya membuangnya di areal perladangan pisang, Gang Seroja, Jalan Menteng VII, Medan Denai.

Jasad Ditemukan Warga, Dua Pelaku Ditangkap Terpisah

Jasad Rahmadani ditemukan warga pada Selasa (10/3/2026) setelah mencurigai sebuah boks kontainer yang diletakkan di bawah pohon pisang di ujung permukiman. Korban diketahui sudah dua hari tidak masuk kerja di toko ponsel tempatnya bekerja di Kota Medan, sehingga pemilik toko menghubungi keluarga di kampung halaman. Kedua tersangka ditangkap secara terpisah oleh tim Polrestabes Medan; Syawal sempat berusaha melarikan diri dengan membawa koper berisi pakaian sebelum berhasil diringkus.

Tiga Titik TKP Prarekonstruksi

Kapolrestabes Medan mengungkapkan prarekonstruksi dilakukan di tiga titik TKP. “Ada tiga titik yang sudah kita jadikan TKP. Pertama di kamar penginapan, kedua di dekat pagar penginapan, dan satu lagi di bantaran sungai tempat korban dibuang,” ujar Calvijn. Kedua tersangka yang merupakan teman satu SMA itu masing-masing memperagakan peran mereka di setiap titik TKP. Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal pencurian dengan kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *