Dana Sekolah Rp826 Juta Lebih Tidak Sesuai Peruntukan
“Menjatuhkan pidana terhadap Reny Agustina 2 tahun 8 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 50 hari,” ucap hakim yang diketuai Sulhanuddin di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Jumat (27/3/2026). Dana BOS yang dikelola Reny selama 2022 tercatat Rp1,47 miliar dan pada 2023 sebesar Rp1,52 miliar, namun penggunaannya tidak sesuai peruntukan yang diatur oleh regulasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Total kerugian negara dalam perkara ini dihitung mencapai lebih dari Rp826 juta. Reny ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Belawan pada September 2025 setelah penyelidikan mengungkap penyimpangan dalam pengelolaan dana di SMA Negeri 16 Medan, Kecamatan Medan Marelan.
Uang Pengganti Sudah Sebagian Masuk Sebelum Vonis
Salah satu terdakwa lain dalam perkara berkaitan, Aizidin Muthoadi selaku Direktur CV Cahaya Azira, telah menyerahkan uang pengganti Rp220 juta ke Kejari Belawan pada 4 Maret 2026 sebelum vonis dibacakan. Langkah itu merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang dilakukan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.
Bendahara BOS berinisial EA dan pihak penyedia lainnya menjalani persidangan secara terpisah. Vonis terhadap Reny ini menjadi pengingat keras bahwa dana pendidikan bukan zona abu-abu yang bisa dikelola sesuka hati.