“Yang benar bahwa sudah ada panggilan. Tapi kalau kemudian panggilan itu tidak hadir atau yang bersangkutan tidak hadir, tentu kan ada pertimbangan penyidik, apakah kemudian dilakukan panggilan ulang, dijadwalkan kembali,” kata Setyo, Rabu (8/4/2026). Pihak yayasan yang terafiliasi dengan Haji Her sempat membantah kabar bahwa sang pengusaha telah menjalani pemeriksaan dan mengaku terkejut atas informasi yang beredar di media massa.
Modus Operandi yang Diselidiki KPK
Kasus yang tengah diusut KPK ini berkaitan dengan dugaan praktik mafia cukai rokok ilegal di lingkungan DJBC yang diduga melibatkan oknum aparat dan pelaku usaha secara terorganisir. Modus yang diselidiki antara lain penghindaran pembayaran cukai, distribusi rokok tanpa pita cukai resmi, hingga dugaan pemberian suap untuk mengamankan bisnis ilegal tersebut. KPK berkomitmen menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat guna memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan kepabeanan.
KPK sebelumnya juga telah memeriksa pengusaha rokok asal Jawa Timur, Martinus Suparman, dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta. Nama Martinus pernah disebut dalam perkara gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta dengan dugaan aliran dana mencapai Rp 930 juta. Pengusaha asal Madura lainnya, Muhammad Suryo, pemilik merek HS, juga sudah menjalani pemeriksaan KPK untuk mendalami alur dugaan korupsi dalam pengurusan pita cukai.
AMI Desak KPK Tidak Tebang Pilih
Aliansi Madura Indonesia (AMI) melalui Ketua Umumnya Baihaki Akbar mendesak KPK agar tidak berhenti pada pemeriksaan formal pengusaha di permukaan dan segera menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan aparat negara di internal Bea Cukai. Baihaki mengingatkan agar penegak hukum tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat, tanpa memandang latar belakang maupun kekuatan ekonomi.
“Kami mendesak KPK untuk serius dan tidak tebang pilih. Jika memang ada dugaan aliran dana dalam jumlah besar, maka harus ditelusuri sampai ke akar-akarnya,” tegas Baihaki, Selasa (7/4/2026). AMI menyatakan siap mengawal proses hukum ini dan membuka opsi aksi massa apabila penanganan perkara dinilai tidak transparan oleh publik.