KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Setelah Tiga Kali Mangkir, Penyidikan Kasus Korupsi DJKA Terus Melebar

GEOSIAR.CO.ID 11 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

MEDAN, GEOSIAR.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Senin (9/3/2026).

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah di Semarang, berbeda dari tiga pemanggilan sebelumnya yang dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ketiga panggilan sebelumnya, pada 18 Februari, 25 Februari, dan 2 Maret 2026, tidak dipenuhi dengan alasan agenda yang sudah terjadwal dan kondisi kesehatan.

Kuasa hukum Budi Karya, Tri Hartanto, membenarkan kliennya hadir memenuhi panggilan kali ini. “Kami memenuhi undangan tersebut,” ujarnya singkat kepada wartawan.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik mendalami pengetahuan Budi Karya terkait proses dan mekanisme pengadaan proyek di lingkungan DJKA saat ia menjabat sebagai Menteri Perhubungan. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, ruas Solo-Jogja, Jawa Timur, hingga Sulawesi.

“Kebutuhan KPK untuk memeriksa saksi BKS adalah untuk menerangkan terkait pelaksanaan ataupun plotting pekerjaan di sejumlah lokasi tersebut karena kapasitas yang bersangkutan adalah sebagai Menteri pada saat itu,” kata Budi Prasetyo.

Keterangan Budi Karya akan dicocokkan dengan keterangan pihak lain di DPR RI selaku mitra kerja Kementerian Perhubungan, termasuk Bupati Pati nonaktif Sudewo yang juga berstatus tersangka dalam perkara ini ketika menjabat sebagai anggota Komisi V DPR.

Dari OTT ke 21 Tersangka
Kasus DJKA bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. Dugaan korupsi menyangkut pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.

Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dan dua korporasi. KPK juga menetapkan tersangka baru dalam kasus serupa di wilayah Medan, yakni ASN DJKA berinisial MHC dan wiraswasta berinisial EKW.

Nama Lokot Nasution Masih dalam Pantauan
Sejumlah nama politisi yang pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini statusnya masih terus dievaluasi penyidik. Salah satunya adalah anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Muhammad Lokot Nasution, yang namanya disebut sebanyak 30 kali dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung terhadap terdakwa Zulfikar Fahmi, mantan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera.

Lokot Nasution saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Lampung DJKA. Ia pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada 27 Februari 2024. Hingga kini statusnya masih saksi dan KPK belum menetapkannya sebagai tersangka.

Pada September 2024, Jubir KPK saat itu Tessa Mahardhika, yang kini menjabat Direktur Penyelidikan KPK, menyatakan peluang memeriksa kembali Lokot Nasution selalu ada selama ada petunjuk dan alat bukti yang mendukung. KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri dugaan aliran dana kepada sejumlah anggota DPR RI periode 2019-2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *