KPK Tetapkan 5 Tersangka Usai OTT Bupati dan Wabup Rejang Lebong, Detail Identitas Diumumkan Hari Ini
GEOSIAR.CO.ID 11 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang tersangka menyusul operasi tangkap tangan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Senin malam (9/3/2026).
Salah satu tersangka yang sudah dikonfirmasi adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penetapan dilakukan setelah gelar perkara di tingkat pimpinan. “Terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu, tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan dan sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3/2026) malam. Identitas lengkap kelima tersangka dijadwalkan diumumkan dalam konferensi pers hari ini, Rabu (11/3/2026).
Dua Penerima, Tiga Pemberi Suap
Dari lima tersangka, dua berperan sebagai penerima suap dan tiga sebagai pemberi. “Di mana lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima,” jelas Budi, Selasa (10/3/2026). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto keduanya membenarkan jumlah tersangka serta keterlibatan Fikri Thobari saat dikonfirmasi terpisah. “Ya, salah satunya (Bupati Rejang Lebong),” ujar Fitroh, Selasa (10/3/2026).
Bupati Baru 13 Bulan, Mantan Pengusaha Properti
Muhammad Fikri Thobari lahir di Baturaja, Sumatera Selatan, pada 4 Februari 1981. Presiden Prabowo Subianto melantiknya sebagai Bupati Rejang Lebong di Istana Negara pada 20 Februari 2025 — artinya OTT terjadi hanya 13 bulan setelah pelantikan. Fikri memenangkan Pilkada Rejang Lebong 2024 bersama Hendri Praja dengan 44,07 persen suara, setelah sebelumnya gagal pada kontestasi 2019.
Sebelum terjun ke politik, Fikri dikenal sebagai pengusaha properti. Ia pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Bukit Juvi Group dan Ketua Umum KADIN Rejang Lebong sejak 2021. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang disampaikan ke KPK pada 19 Agustus 2024, total aset bruto Fikri mencapai Rp32,47 miliar dengan utang Rp12,94 miliar, sehingga kekayaan bersihnya tercatat Rp19,53 miliar. Aset terbesarnya berupa 14 bidang tanah dan bangunan senilai Rp14,6 miliar yang tersebar di Kepahiang, Rejang Lebong, dan Kota Bengkulu.
Kronologi: Dari Bengkulu Selatan hingga Rumah Pribadi Bupati
Rangkaian operasi dimulai Senin (9/3/2026) pagi saat tim KPK memantau pergerakan Fikri di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Tim kemudian bergerak menuju kediaman pribadi Fikri di Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, untuk melakukan penindakan dan penggeledahan. Saat operasi berlangsung, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo juga berada di lokasi bersama seorang kontraktor.
Sekitar pukul 18.00 WIB, seluruh pihak yang diamankan dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk pemeriksaan awal. Pemeriksaan juga berlangsung di Polres Kepahiang yang dipinjam tim KPK mulai pukul 23.00 WIB. “Sebagai tempat aja (pemeriksaan yang dilakukan KPK) ada penggunaan tempat, dipinjam sejak pukul 23.00 WIB,” kata Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda.
13 Ditangkap, 9 Dibawa ke Jakarta
Total 13 orang diamankan dalam operasi, termasuk Bupati Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja. Setelah pemeriksaan awal, sembilan di antaranya diberangkatkan melalui Bandara Fatmawati Bengkulu pada Selasa (10/3/2026) pukul 07.00 WIB menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dengan pengawalan ketat.
“Dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta pagi ini, satu bupati, kemudian wakil bupati, dan juga tiga orang lainnya dari ASN di wilayah Pemkab Rejang Lebong. Kemudian, empat orang lainnya adalah pihak swasta,” kata Budi Prasetyo, Selasa (10/3/2026). Istri Bupati, Intan Larasati, yang sempat ikut diamankan saat penggeledahan, tidak termasuk dalam rombongan yang dikirim ke Jakarta.
Suap Fee Proyek, Uang Tunai Ratusan Juta Disita
OTT ini berkaitan dengan dugaan penerimaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. “Dari bukti-bukti awal yang didapatkan oleh tim, kemudian dilakukan ekspose, kita melihat konstruksi perkaranya terkait dengan suap proyek, yaitu dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong dari para pihak swasta,” ujar Budi, Selasa (10/3/2026).
KPK juga menyita dokumen, perangkat elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. “Selain mengamankan pihak-pihak, KPK juga mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi, Selasa (10/3/2026) malam. KPK belum merinci jumlah pasti uang yang disita maupun proyek-proyek yang menjadi objek perkara. “Terkait dengan proyek-proyek di dinas apa, dan nilainya berapa, nanti kami sampaikan lengkap di konpers,” tambahnya.
OTT Kedelapan di 2026, Birokrasi Daerah Tetap Berjalan
Penangkapan Fikri merupakan OTT kedelapan yang dieksekusi KPK sejak awal 2026, sepekan setelah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Maret 2026. Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Iwan Sumantri Badar memastikan pelayanan publik tidak terhenti. “Saya meminta dan memastikan roda pemerintahan, khususnya pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya, Selasa (10/3/2026). Iwan mengaku baru mengetahui adanya OTT menjelang subuh setelah mendapat laporan dari sejumlah ASN. KPK menyegel sejumlah ruangan di kantor pemkab, termasuk ruang kerja Wakil Bupati Hendri Praja.
PAN Copot Fikri, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh
Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional langsung memecat Fikri dari seluruh jabatan struktural partai pada hari yang sama. Fikri sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPD PAN Rejang Lebong. “DPP PAN memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara, Ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu,” kata Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi, Selasa (10/3/2026). Viva menegaskan tindakan Fikri merupakan tanggung jawab pribadi. “Tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan merupakan tanggungjawab pribadi, melanggar platform Perjuangan PAN, dan tidak mencerminkan nilai, prinsip, serta komitmen PAN dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” sambungnya.
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah dan DPR melakukan evaluasi bersama atas maraknya OTT kepala daerah. “Kita harus sama-sama evaluasi antara DPR dengan pemerintah terkait dengan hal tersebut. Apakah kemudian mungkin biaya politik terlalu mahal,” ujarnya usai Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Puan mendorong pembangunan kesadaran akuntabilitas kepala daerah sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di daerah.
www.geosiar.co.id

