KPK Ungkap Skema Korupsi Kuota Haji, Pembagian 50:50 Atas Perintah Langsung Yaqut

GEOSIAR.CO.ID 14 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa perubahan pembagian kuota haji tambahan dari ketentuan hukum yang berlaku menjadi skema 50:50 dilakukan atas arahan langsung Yaqut. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.

Awal Mula Kuota Tambahan Bermasalah

Pada Juni 2023, Pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota dasar haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, yang dibagi melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1005 Tahun 2023 dengan proporsi 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus, sesuai ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Pada Oktober 2023, Indonesia mendapat kuota tambahan 20.000 jemaah dari Arab Saudi, sehingga total kuota Indonesia untuk 2024 menjadi 241.000 jemaah.

Namun pada November 2023, muncul komunikasi antara Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang mengungkap bahwa kuota yang dimasukkan ke aplikasi e-hajj hanya 221.000, bukan 241.000. Dari komunikasi itulah skema bermasalah mulai terkuak. “Setelah mendapatkan informasi tersebut, IAA menyampaikan bahwa 20.000 kuota tambahan dibagi dua atau 50 persen sama berdasarkan arahan atau perintah dari YCQ,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2026).

Kepmen Rahasia dan Perintah ke Dirjen

KPK juga mengungkap bahwa Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 tentang pembagian kuota haji tambahan pada Desember 2023 yang mengatur skema 50:50 tersebut. Yang mengejutkan, keputusan menteri itu sengaja tidak disebarluaskan dan hanya diketahui oleh orang-orang tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). KPK menilai penerbitan secara diam-diam itu sebagai salah satu modus operandi dalam perkara ini.

Selain itu, Yaqut diduga memerintahkan Direktur Jenderal PHU Hilman Latief untuk menyusun draf MoU dengan Kerajaan Arab Saudi tentang pengusulan skema 50:50 tersebut, sekaligus memerintahkan Hilman membuat simulasi yang dapat dijadikan justifikasi atas perubahan komposisi kuota. Dorongan pembagian 50:50 ini diduga bermula dari pertemuan Yaqut dengan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU) yang diinisiasi Fuad Hasan Masyhur, yang membahas permintaan pengelolaan kuota haji khusus lebih dari 8 persen. Akibat skema 50:50 tersebut, sebanyak 8.400 calon jemaah haji reguler yang seharusnya berangkat pada 2024 terpaksa tergeser.

Fee Percepatan dan Pengkondisian Pansus

KPK juga menemukan praktik lain yang memperberat perkara ini. Dalam proses pembagian kuota haji khusus tahun 2024, ditemukan pungutan fee percepatan keberangkatan sebesar USD2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah yang dikumpulkan dari berbagai asosiasi dan penyelenggara ibadah haji khusus atas koordinasi Gus Alex. Uang hasil pengumpulan fee tersebut diduga digunakan untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR yang dibentuk Juli 2025, dan hal itu diketahui oleh Yaqut.

Yaqut dan Gus Alex kini berstatus tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yaqut telah ditahan sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, setelah permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK masih menjadwalkan pemanggilan Gus Alex pada pekan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *