Kurir Ganja 52 Kg Dibekuk di Loket Bus Sunggal Medan

GEOSIAR.CO.ID 16 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

MEDAN, GEOSIAR.CO.ID -Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil menangkap seorang kurir narkoba jaringan antarprovinsi berinisial NP di ruang tunggu loket bus Putra Pelangi Perkasa, Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Minggu (15/3/2026). Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 52 kilogram yang dikemas rapi menggunakan lakban coklat dan disimpan dalam dua kotak kardus berwarna coklat. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman narkoba dengan tujuan Jakarta.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kapolsek Sunggal Komisaris Polisi Mhd Yunus Tarigan mengungkapkan bahwa timnya langsung bergerak setelah menerima laporan warga. “Informasi awal kita terima jika akan ada pengiriman narkoba menuju Jakarta. Saat itu tim langsung melakukan penyelidikan, dan kita amankan pelaku saat berada di ruang tunggu loket bus,” ujar Yunus Tarigan saat dikonfirmasi awak media, Minggu (15/3/2026). Pelaku diamankan sebelum sempat berangkat, sehingga seluruh barang bukti berhasil disita di tempat kejadian.

Ganja Dikirim dari Mandailing Natal

Berdasarkan hasil interogasi, ganja tersebut diperoleh NP dari seorang bandar yang identitasnya telah diketahui dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polsek Sunggal. “Barang itu dia dapat dari seorang bandar yang saat ini telah masuk dalam DPO kita. Dari keterangan pelaku, ganja tersebut dikirim dari Mandailing Natal menuju Medan, dan selanjutnya akan dikirim kembali menuju Jakarta melalui bus angkutan umum,” jelas Yunus Tarigan. Jalur Mandailing Natal menuju Medan hingga Jakarta merupakan jalur yang sudah berulang kali digunakan jaringan pengedar ganja lintas provinsi, sebagaimana tercermin dari beberapa kasus serupa yang diungkap aparat di Sumatera Utara sepanjang Maret 2026.

Baru Pertama Kali Jadi Kurir, Dijanjikan Bayaran Setelah Barang Sampai

Kapolsek menyebutkan bahwa NP mengaku baru pertama kali menjalani peran sebagai kurir narkoba. Untuk biaya operasional keberangkatan, pelaku baru diberi uang sebesar dua juta rupiah oleh bandar, dengan sisa pembayaran dijanjikan setelah ganja tiba di Jakarta. “Jadi pelaku ini baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Dia dijanjikan akan dibayar setelah barang haram ini sampai di Jakarta. Sedangkan untuk operasionalnya, pelaku baru diberi uang sebesar dua juta rupiah,” kata Yunus Tarigan. Polsek Sunggal sendiri tercatat sebagai wilayah hukum dengan kasus narkoba terbanyak kedua di Kota Medan, dengan 62 kasus dan 68 tersangka yang diamankan dalam 100 hari operasi pemberantasan narkoba Polrestabes Medan hingga Februari 2026.

Terancam Pidana Mati

Atas perbuatannya, NP dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Sementara itu, pihak kepolisian masih memburu bandar pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang dan diduga menjadi otak di balik jaringan pengiriman ganja lintas provinsi ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *