Dengan penolakan kasasi tersebut, vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding tetap berlaku.
Kasasi Terdakwa dan Jaksa Sama-sama Ditolak
Putusan diketok oleh Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis, dengan anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Selain menolak permohonan kasasi dari pihak terdakwa, majelis hakim juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Tolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari laman resmi MA RI, Jumat (13/3/2026). “Tolak kasasi Penuntut Umum,” lanjut bunyi amar putusan tersebut.
Saat ini, proses perkara masih berada pada tahap minutasi, yaitu tahapan administrasi akhir sebelum putusan resmi diserahkan kepada para pihak. Dengan putusan ini, seluruh upaya hukum Nikita Mirzani di tiga tingkat peradilan dinyatakan selesai.
Kronologi: Hukuman Bertambah di Tingkat Banding
Pada mulanya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita dengan empat tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan tiga bulan. Majelis hakim pengadilan tingkat pertama menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman, tetapi tidak terbukti melakukan TPPU. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Dalam perkara ini, Nikita Mirzani didakwa mengancam bos produk perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys untuk membayar Rp4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang dijual. Nikita juga didakwa menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR). Di persidangan, jaksa penuntut umum menuntut Nikita dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.