Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Bantah Perintahkan Pemenangan Proyek
GEOSIAR.CO.ID 13 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID – Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting dan Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar menjalani sidang nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/3/2026), dalam perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Dalam pledoinya, Topan membantah seluruh dalil yang menyebutkan dirinya memerintahkan Rasuli untuk mengondisikan pemenang tender dua proyek jalan senilai total Rp 157,8 miliar. Topan menegaskan ia tidak pernah membuat kesepakatan apa pun dengan rekanan bernama Akhirun alias Kirun terkait pemenangan proyek tersebut.
Topan Sebut Dirinya Ditarik Masuk Persekongkolan Rasuli dan Kirun
“Dapat saya pastikan bahwa tidak ada kesepakatan saudara Kirun akan menjadi pemenang dalam pengadaan dua ruas jalan tersebut,” kata Topan Obaja Putra Ginting saat membacakan pledoi di PN Medan, Kamis (12/3/2026). Ia menyatakan bahwa tuduhan memerintahkan Rasuli untuk mengunci proyek demi memenangkan Kirun adalah fitnah yang tidak berdasar. “Fitnah tersebut keji. Saya ditarik-tarik masuk ke persekongkolan jahat Rasuli dan Kirun yang telah banyak bekerja sama, setidaknya sejak tahun 2013,” ujar Topan.
Topan Juga Bantah Terima Rp 50 Juta dari Kirun
Topan turut membantah tudingan bahwa dirinya menerima uang Rp 50 juta dari Kirun sebagai bagian dari suap pengondisian proyek. Ia mempertanyakan kredibilitas Kirun sebagai pihak yang memberatkannya mengingat Kirun hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara meski disebut terlibat suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. “Tidak heran Rasuli memfitnah saya sebagai otak dari suap tersebut dan Kirun memfitnah saya menerima uang Rp 50 juta,” tegas Topan di ruang sidang PN Medan, Kamis (12/3/2026).
Dua Proyek Jalan Senilai Rp 157,8 Miliar Jadi Pokok Perkara
Dua proyek yang menjadi pokok perkara adalah peningkatan jalan Sipiongot-batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar dan preservasi jalan Kutalimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. Kedua proyek itu dimenangkan oleh Akhirun dan Rayhan setelah didakwa dikondisikan oleh para terdakwa. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 28 Juni 2025 yang merupakan bagian dari perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai total Rp 231,8 miliar.
Topan Dituntut 5,5 Tahun, Rasuli 4 Tahun Penjara
Sebelum sidang pledoi, JPU KPK menuntut Topan dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta, dengan pidana pengganti 80 hari apabila denda tidak dibayar. Rasuli dituntut dengan pidana penjara 4 tahun dan denda yang sama. Akhirun sebelumnya telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Rayhan divonis 2 tahun penjara dalam perkara yang sama.
www.geosiar.co.id

