Mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara Gelapkan Rp28 Miliar Dana Jemaat Gereja Katolik di Labuhanbatu, Kabur ke Australia

GEOSIAR.CO.ID 19 Maret 2026 Penulis : es@gseosiar.co.id

MEDAN, GEOSIAR.CO.ID -Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Credit Union (CU) milik Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Asisi Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp28 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 13 Maret 2026 yang menemukan bukti permulaan yang cukup. Saat ini tersangka telah melarikan diri ke Australia dan masuk daftar buronan internasional.

Modus Produk Deposito Fiktif sejak 2019

Tersangka melancarkan aksinya dengan menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja sejak 2019 dengan iming-iming bunga sebesar 8 persen. Produk tersebut diketahui tidak resmi dan nomor bilyetnya tidak sesuai standar perbankan. Tersangka bahkan sempat membayar bunga secara manual menggunakan dana pribadi demi menjaga kepercayaan korban, serta menarik kembali bilyet fisik dengan alasan pembaruan yang diduga digunakan untuk menghilangkan jejak.

“Modus kejahatan dilakukan tersangka AH dengan menawarkan produk BNI Deposito Investment kepada pihak Gereja Paroki Aek Nabara sejak 2019 dengan bunga sebesar 8 persen,” ujar Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, dalam keterangan kepada wartawan di Medan, Rabu (18/3).

Terungkap Setelah Ratusan Jemaat Menggeruduk BNI

Hilangnya uang tabungan CU Gereja Katolik Paroki Aek Nabara yang disimpan di BNI Aek Nabara baru diketahui sekitar akhir Februari 2026. Kasus ini mencuat ke publik setelah ratusan jemaat bersama pastor, suster, serta tokoh gereja mendatangi kantor BNI Cabang Rantauprapat pada Kamis (12/3), mempertanyakan hilangnya dana tersebut dari sistem penyimpanan bank. Kasus kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 oleh Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.

“Dalam kasus penggelapan ini, korban kehilangan uang tabungan Credit Union sebesar Rp28 miliar,” ujar Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, dalam keterangan kepada wartawan di Medan, Rabu (18/3).

Kabur ke Australia Dua Hari Usai Dilaporkan

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan memanggil Andi Hakim untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan disebut tengah berada di Bali bersama istrinya, Camelia Rosa. Penyelidikan lebih lanjut membuktikan bahwa Andi Hakim telah melarikan diri ke Australia melalui Bali pada 28 Februari 2026 sekitar pukul 18.55 WIB. Sebelum melarikan diri, tersangka terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini sebagai Pimpinan Kantor Kas BNI Cabang Aek Nabara.

“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ujar Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, dalam keterangan kepada wartawan di Medan, Rabu (18/3).

Interpol Dilibatkan, Red Notice Diajukan

Polda Sumut bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Interpol, serta Australian Federal Police (AFP) untuk menangkap tersangka dan telah mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol. Langkah tersebut bertujuan memantau pergerakan tersangka dan memungkinkan kerja sama internasional dalam proses penangkapan. Sementara itu, pihak BNI Cabang Rantauprapat menawarkan dana talangan sebesar Rp7 miliar sebagai langkah awal penyelesaian, dengan proses selanjutnya masih menunggu verifikasi internal.

“Kami sudah melakukan upaya-upaya dalam hal penyidikan, terutama untuk bekerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan red notice terhadap yang bersangkutan,” ujar Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, Direktur Reskrimsus Polda Sumut, dalam keterangan kepada wartawan di Medan, Rabu (18/3).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *