Menkes: Harga Obat Indonesia 3–5 Kali Lebih Mahal dari Malaysia, Diduga Ada Korupsi Sistemik
GEOSIAR.CO.ID 13 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan harga obat di Indonesia tiga hingga lima kali lebih mahal dibandingkan Malaysia, dan menyebut perbedaan yang sangat besar itu tidak mungkin semata-mata disebabkan oleh pajak.
Pernyataan itu disampaikan Budi dalam acara penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Kesehatan dan KPK tentang pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor kesehatan di gedung Kemenkes, Jakarta, Rabu (11/3/2026). “Yang mungkin paling banyak dirasakan masyarakat ya harga obat mahal. Kita sama Malaysia itu bedanya bisa lebih mahal 3 kali sampai 5 kali,” kata Budi.
Bukan Soal Pajak, Menkes Duga Ada yang Disembunyikan Industri
Budi menampik dalih pajak sebagai penyebab utama mahalnya harga obat, mengingat pajak hanya berkisar 20–30 persen dan tidak mungkin mendongkrak harga hingga 500 persen. “Pajak kan cuma 20 persen, 30 persen, gimana bisa jadi 500 persen. Tambah kali kurangnya gimana tuh caranya,” ujarnya di hadapan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Ia menduga ada hal-hal lain di luar pajak yang sengaja tidak diungkap oleh pelaku industri. “Nggak mungkin. Itu pasti ada hal-hal lain di luar pajak yang nggak mau di-disclose. Itu pasti bukan pajak,” tegasnya.
Menkes menilai mahalnya harga obat berpotensi mencerminkan adanya korupsi sistemik dalam ekosistem industri kesehatan yang melibatkan banyak pihak, mulai dari regulator, rumah sakit, asuransi kesehatan, tenaga medis, hingga perusahaan farmasi. Ia meminta KPK tidak hanya membantu membersihkan institusi Kemenkes, tetapi juga menata ulang industri kesehatan secara menyeluruh. “Kita benar-benar mengharapkan KPK membantu kami. Bukan hanya membersihkan institusi kita, tapi juga merapikan industri kita dari systemic corruption yang ada,” kata Budi.
KPK: Jika Ada Indikasi Pidana, Akan Langsung Ditindaklanjuti
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyambut baik komitmen Menkes dan menyebut pemberantasan korupsi di sektor kesehatan akan dilakukan melalui tiga pendekatan secara serentak, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Melalui pendekatan pencegahan, KPK dan Kemenkes akan memperkuat sistem, tata kelola, serta mitigasi risiko korupsi, terutama pada program-program dengan nilai anggaran besar. “Namun, apabila dalam prosesnya ditemukan indikasi atau dugaan tindak pidana korupsi, KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Budi Prasetyo, Kamis (12/3/2026).
KPK menilai sektor kesehatan sangat strategis karena mengelola anggaran negara dalam jumlah besar dan menyangkut hajat hidup masyarakat luas. Sinergi antara KPK dan Kemenkes, menurut lembaga antirasuah itu, menjadi penting untuk memastikan setiap program dan penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus terlindung dari praktik penyimpangan.
www.geosiar.co.id

