Pemprov Sumut Buka Penjaringan Calon Anggota Komisi Informasi 2026–2030, Pendaftaran Dibuka 6 April
GEOSIAR.CO.ID 4 April 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi membuka proses penjaringan calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut periode 2026–2030. Pembukaan ini menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner KI Provinsi Sumut 2022–2026 pada 31 Maret 2026.
Timsel Resmi Terbentuk
Ketua Tim Seleksi KI Provinsi Sumut Hatta Ridho menyampaikan hal ini dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (2/4/2026). Gubernur Sumut telah menetapkan tim seleksi melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/206/KPTS/2026, yang terdiri atas unsur akademisi, pemerintah, masyarakat, dan perwakilan KI.
“Tim seleksi ini terdiri atas akademisi, pemerintah, masyarakat, dan perwakilan KI, yakni Hatta Ridho, Arief M Purba, Muhammad Suib, RE Nainggolan, dan Handoko Agung Saputro,” ucap Hatta. Ia juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU).
Proses seleksi mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi. Tim seleksi akan menghasilkan 10 hingga 15 nama calon untuk disampaikan Gubernur Sumut kepada DPRD Sumatera Utara.
Jadwal Pendaftaran dan Alur Seleksi
Pengumuman pendaftaran dijadwalkan pada 6–8 April 2026 melalui media dan situs resmi. Masa pendaftaran dibuka selama 10 hari kerja dan ditutup pada 23 April 2026 pukul 16.30 WIB. “Berkas pendaftaran bisa disampaikan ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara di Jalan HM Said Nomor 27 Medan pada hari kerja pukul 08.00–16.30 WIB,” tutur Hatta.
Proses seleksi mencakup empat tahap, yakni seleksi administrasi, Computer Assisted Test (CAT), psikotes, dan wawancara. Dari tahapan tes potensi, akan terjaring maksimal 40 orang atau delapan kali lipat dari kebutuhan komisioner, yang kemudian mengikuti psikotes dan wawancara. Di sela-sela tahapan itu, masyarakat juga diberi ruang untuk menyampaikan tanggapan selama 10 hari kerja.
Terbuka untuk Seluruh Masyarakat Sumut
Wakil Ketua Tim Seleksi Handoko Agung Saputro menegaskan seleksi ini terbuka bagi seluruh masyarakat Sumut yang memiliki kompetensi di bidang keterbukaan informasi publik. Komisi Informasi, kata Handoko, memiliki peran strategis dalam menetapkan standar layanan dan memantau tata kelola informasi publik di Sumatera Utara. Keseluruhan proses penjaringan dijadwalkan selesai dalam waktu maksimal enam bulan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
www.geosiar.co.id

