Calon peserta yang belum melengkapi berkas KIP Kuliah diimbau segera menyelesaikan kelengkapan dokumen agar menu seleksi UTBK SNBT dapat diakses di Sistem Informasi Manajemen KIP Kuliah. Dalam proses pendaftaran, peserta wajib memastikan keabsahan data Nomor Induk Siswa Nasional, Nomor Pokok Sekolah Nasional, Nomor Induk Kependudukan, dan alamat surel aktif. Keabsahan data tersebut harus sesuai dengan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dua Kelompok Bebas Biaya UTBK
Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan memberikan pembebasan biaya UTBK SNBT bagi dua kelompok peserta yang memenuhi syarat. Pertama, siswa pelamar KIP Kuliah yang telah terdaftar atau memiliki akun aktif di Sistem Informasi Manajemen KIP Kuliah. Kedua, pemegang KIP Pendidikan Menengah yang tercatat pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional dan masuk dalam 10 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Kebijakan pembebasan biaya ini bertujuan menghapus hambatan finansial awal bagi calon mahasiswa dari keluarga prasejahtera agar dapat mengikuti seleksi pada jalur yang sama dengan peserta umum. Peserta yang sebelumnya sudah membayar biaya UTBK sebelum mendaftar KIP Kuliah diminta memastikan status pembebasan biayanya langsung melalui sistem. Pemerintah memastikan tidak ada pungutan ganda bagi peserta yang telah memenuhi syarat.
Cara Cek Status Penerima Secara Mandiri
Calon peserta dapat memeriksa status kepesertaan KIP Kuliah mereka secara mandiri melalui laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id bagian penerima, dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP atau Kartu Keluarga lalu mengeklik tombol Cari. Hasil pencarian akan menampilkan status apakah yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak. Peserta yang tidak terdaftar namun merasa memenuhi syarat dapat menghubungi sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk verifikasi lebih lanjut.