Pendiri PT Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka, Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Dipanggil sebagai Saksi

GEOSIAR.CO.ID 2 April 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

JAKARTA , GEOSIAR.CO.ID -Bareskrim Polri menetapkan pendiri sekaligus mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat perusahaan tersebut. Penetapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diumumkan pada Kamis (2/4/2026).

“Berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, merupakan eks Direktur PT DSI sekaligus pendiri PT DSI,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, dalam keterangannya di Jakarta pada 2/4. AS menjabat sebagai direktur perseroan dalam rentang waktu 2018 hingga 2024.

Penyidik telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap AS sejak 22 Maret 2026 selama enam bulan ke depan. Pemeriksaan AS sebagai tersangka dijadwalkan pada Rabu (8/4) pukul 10.00 WIB di ruang Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim.

Empat Tersangka Dijerat, Tiga Sudah Ditahan

Sebelum penetapan AS, penyidik telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain. Tersangka TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, tersangka MY selaku mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI yang juga menjabat Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta tersangka ARL selaku Komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI. Tiga dari keempat tersangka tersebut sudah menjalani penahanan.

Para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu, serta TPPU. Modus yang digunakan adalah penyaluran pendanaan dari masyarakat melalui proyek fiktif yang menggunakan data peminjam aktif sebagai kedok.

Penyidik telah menyita uang sebesar Rp4.074.156.192 yang berasal dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir. Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan milik peminjam yang dijaminkan di PT DSI.

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Dipanggil sebagai Saksi Hari Ini

Bersamaan dengan penetapan tersangka baru, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan pasangan selebriti Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebagai saksi pada hari yang sama, Kamis (2/4), pukul 10.00 WIB. Keduanya dipanggil karena berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai duta merek (brand ambassador).

“Penyidik telah mengirim surat panggilan terhadap para saksi-saksi yang pada saat kegiatan bisnis PT DSI berjalan, berdasarkan fakta hasil penyidikan diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador,” ujar Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, dalam keterangannya pada 2/4. Pemeriksaan berlangsung di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim.

Ade menegaskan status keduanya dalam penyidikan ini murni sebagai saksi, bukan sebagai tersangka. Keterlibatan figur publik sebagai duta merek perusahaan yang kini terjerat kasus hukum menambah dimensi baru dalam proses penyidikan yang terus berkembang ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *