Peneliti UGM: Izin Lingkungan Bisa Disiasati, Hutan Primer Indonesia Tetap Tergerus Meski Ada Moratorium

GEOSIAR.CO.ID 7 April 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

YOGYAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Para peneliti dari Departemen Ilmu Kehutanan Universitas Gadjah Mada menyatakan mekanisme izin lingkungan yang berlaku saat ini belum cukup kuat mencegah pembukaan hutan primer, meski moratorium sudah berulang kali diterbitkan. Pernyataan itu disampaikan di tengah laporan terbaru yang menunjukkan Indonesia masih kehilangan tutupan hutan secara konsisten, termasuk di kawasan yang seharusnya dilindungi.

Moratorium Ada, Sawit dan Tambang Tetap Masuk Hutan Primer

Pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan proyek infrastruktur strategis nasional kerap terjadi di kawasan dengan tutupan hutan primer yang masuk kategori lindung. Para peneliti UGM yang dikutip suara.com menyebut celah dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan mekanisme tukar-menukar kawasan hutan kerap dimanfaatkan untuk memuluskan izin pembukaan lahan di area yang seharusnya tidak bisa disentuh. Akibatnya, angka deforestasi Indonesia belum turun secara signifikan meski moratorium sudah ada di atas kertas.

Harimau dan Orangutan Kehilangan Jalur Migrasi

Fragmentasi hutan, yaitu kondisi ketika kawasan hutan yang tersisa terpecah menjadi kepingan-kepingan kecil yang terpisah satu sama lain oleh jalan, perkebunan, atau tambang, memutus koridor ekologi yang dibutuhkan harimau Sumatera, orangutan, dan satwa liar lain untuk berpindah, mencari makan, dan berkembang biak. Hutan yang terfragmentasi juga kehilangan kemampuan menyerap karbon secara optimal karena ekosistem di tepian kawasan mengalami degradasi lebih cepat. Kondisi ini terjadi secara diam-diam dan jarang masuk dalam perdebatan kebijakan di tingkat nasional.

UGM: Tanpa Revisi Tata Ruang, Komitmen Iklim Indonesia 31,89 Persen pada 2030 Tidak Akan Tercapai

Para akademisi UGM mendorong revisi menyeluruh kebijakan tata ruang yang menempatkan fungsi ekologi hutan sebagai dasar perencanaan, bukan variabel yang bisa dinegosiasikan demi kepentingan investasi. Indonesia menargetkan pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen secara mandiri pada 2030, sebagaimana tertuang dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) yang disampaikan ke PBB, dan sektor kehutanan merupakan kontributor terbesar dalam target itu. Tanpa revisi tata ruang yang memihak fungsi ekologi, target NDC itu akan sulit dibuktikan dengan angka nyata di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *