Perlindungan UMKM Melalui Regulasi E-Commerce
GEOSIAR.CO.ID 17 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Pemerintah tengah mematangkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perdagangan melalui sistem elektronik, dengan tujuan utama melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari tekanan produk impor murah di platform digital. Para pakar mengingatkan bahwa mewujudkan ekosistem perdagangan digital yang sehat memerlukan penguatan regulasi sekaligus pengawasan yang efektif.
Seluruh pelaku usaha yang beroperasi di platform digital wajib terdaftar secara resmi dan mematuhi aturan perdagangan yang berlaku.
Tanpa desain regulasi yang tepat sasaran, kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi UMKM justru berpotensi berbalik merugikan pelaku usaha kecil itu sendiri. Revisi Permendag ini dibahas sejak akhir Desember 2025 dan ditargetkan selesai sesegera mungkin.
Mendag Evaluasi Permendag, Dorong Prioritas Produk Lokal
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah akan mengevaluasi kembali regulasi perdagangan melalui sistem elektronik guna memperkuat pengawasan transaksi online serta melindungi konsumen. Pernyataan tersebut disampaikan Budi saat meninjau Pasar Rawasari, Jakarta, Senin (16/3), menanggapi maraknya laporan dugaan penipuan jual-beli barang melalui media sosial, termasuk kasus penjual yang menggunakan akun bercentang biru namun tidak mengirimkan barang setelah pembayaran dilakukan.
Dalam evaluasi yang sedang dilakukan, pemerintah juga mempertimbangkan sejumlah opsi kebijakan baru. Salah satunya adalah memberikan ruang dan prioritas yang lebih besar bagi produk UMKM agar lebih kompetitif di platform digital.
Tiga Poin Kritis dalam Revisi Permendag
Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengungkapkan terdapat tiga fokus utama yang sedang dibahas dalam revisi Permendag tersebut. Salah satunya adalah pengaturan biaya platform digital, termasuk skema potongan biaya khusus bagi UMKM serta produk dalam negeri agar lebih kompetitif di pasar digital.
Revisi Permendag juga mencakup kebijakan penetapan harga minimum produk impor untuk 11 komoditas yang sebenarnya dapat diproduksi di dalam negeri. Aturan ini diharapkan memberi ruang lebih besar bagi produk lokal untuk bersaing di pasar nasional.
Aspek ketiga yang turut disorot adalah pengaturan algoritma pencarian di platform e-commerce. Platform e-commerce dilarang mengatur sistem yang mengutamakan produk impor pada algoritma sistem pencarian.
“Selama ini biaya platform dinilai lebih banyak menguntungkan usaha besar. Ke depan, akan ada pengaturan potongan biaya khusus bagi usaha mikro dan kecil dan produk dalam negeri,” ujar Temmy Satya Permana, Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM, dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Kemendag Tegaskan Tujuan Daya Saing
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menegaskan revisi aturan tersebut bertujuan memperkuat daya saing UMKM Indonesia di pasar digital. Iqbal menilai meskipun larangan impor barang bernilai di bawah US$100 relatif efektif, praktik penyimpangan masih terjadi di lapangan sehingga diperlukan penyesuaian aturan agar implementasinya lebih tepat sasaran.
“Kami memang sedang melakukan kajian dan sedang merevisi terkait dengan Permendag 31. Tujuannya apa? Tujuannya adalah agar barang-barang yang dihasilkan oleh UMKM di Indonesia itu bisa memiliki daya saing di e-commerce,” kata Iqbal Shoffan Shofwan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, saat ditemui di Kantor Kementan, Jakarta (22/1/2026).
Pakar: Regulasi Harus Komprehensif, Bukan Sekadar Penindakan
Kementerian UMKM bersama sejumlah kementerian tengah menyusun mekanisme kebijakan yang tidak hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga penguatan regulasi untuk menjaga daya saing UMKM di pasar digital. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah menyiapkan aturan khusus yang menitikberatkan perlindungan UMKM, di samping penindakan terhadap oknum-oknum bermasalah di sektor logistik.
Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha yang beroperasi di platform digital wajib terdaftar secara resmi, mematuhi aturan perdagangan, serta memberikan informasi produk yang jelas dan transparan kepada konsumen. “Transaksi jual-beli secara daring dapat berlangsung lebih tertib dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Esther Sri Astuti, Direktur Eksekutif Indef, di Jakarta (16/3).
www.geosiar.co.id

