Suap Berkedok Komitmen Fee Proyek Jalan
Heliyanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, sesuai dakwaan alternatif kesatu. Ia dikenakan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,62 miliar, dikurangkan dengan uang yang telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 197 juta, sehingga sisa yang harus dibayarkan adalah Rp 1,42 miliar. Apabila Heliyanto tidak melunasi uang pengganti paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang; jika masih tidak mencukupi, ia dijatuhi subsider dua tahun penjara.
Heliyanto didakwa melakukan pengaturan proyek melalui sistem katalog elektronik untuk menunjuk PT Dalihan Na Tolu Group (DNTG), PT Rona Na Mora (RNM), dan PT Ayu Septa Perdana (ASP) agar mendapatkan paket pekerjaan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut pada tahun 2023 hingga 2025. Kasus ini bermula dari dua operasi tangkap tangan KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai total Rp 231,8 miliar. Dalam operasi yang sama, KPK turut menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, selaku PPK di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua, sebagai tersangka.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Hakim Ketua Mardison menyatakan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, mengakui, dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya. Setelah vonis dibacakan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menyatakan banding atau menerima putusan. Salah satu saksi dari PT Ayu Septa Perdana sebelumnya mengakui di persidangan bahwa pemberian uang kepada Heliyanto dilakukan karena tanpa itu perusahaan tidak akan mendapatkan proyek.
Vonis Sesuai Tuntutan JPU KPK
Tuntutan lima tahun penjara terhadap Heliyanto sebelumnya dibacakan oleh JPU KPK Eko Wahyu Prayitno di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan pada Kamis, 26 Februari 2026. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim persis sama dengan tuntutan JPU KPK tersebut, termasuk besaran denda dan uang pengganti. Dalam perkara yang berkaitan, Stanileymen Haggard Tuapattinaja juga diketahui menerima Rp 300 juta, sementara Dicky Erlangga menerima Rp 1,675 miliar dari para kontraktor yang sama.