Prabowo Ancam Tertibkan Pengamat Kritis, YLBHI dan Amnesty Kecam Keras: Ini Ancaman bagi Demokrasi
GEOSIAR.CO.ID 17 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang berencana menertibkan pengamat yang dinilainya tidak patriotik memicu kecaman keras dari sejumlah lembaga hukum dan HAM. Pernyataan kontroversial itu disampaikan Prabowo saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3).
Berbagai lembaga menilai pernyataan tersebut sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat dan demokrasi di Indonesia.
Ia menuding sejumlah pengamat memiliki motif tersembunyi dalam mengkritik pemerintah dan mengklaim telah mengantongi data intelijen terkait pihak-pihak yang membiayai para pengkritik tersebut. “Ya saya juga punya data-data intelijen ya kan. Kalau dulu kan saya di luar pemerintah, sekarang saya presidennya, jadi saya tiap hari dapat laporan intel ya kan. Jadi saya mengertilah, saya sudah tahu siapa yang biayai-biayai. Pada saatnya lah kita tertibkan itu semua,” kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3).
YLBHI: Pernyataan Ini Ancaman bagi Demokrasi
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai pidato Presiden Prabowo yang ingin menertibkan pengamat kritis sangat berbahaya dan mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. “Ini ancaman. Bisa ditafsirkan oleh bawahan-bawahannya atau aktor lapangan untuk membungkam,” kata Muhammad Isnur, Ketua YLBHI, saat dihubungi wartawan, Sabtu (14/3).
Isnur menilai pidato tersebut menunjukkan watak arogansi dan antikritik dari Prabowo, padahal kritik merupakan ruang yang dibutuhkan dalam negara demokrasi. “Ini bagian yang menjadi karakter otoritarian Soeharto yang menempel di Prabowo,” katanya.
Amnesty International: Penggunaan Intelijen adalah Penyalahgunaan Kekuasaan
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengecam pernyataan Presiden Prabowo yang mengancam menertibkan pengkritik pemerintah karena dianggap tidak patriotik. “Itu jelas merupakan cara berpikir yang keliru seolah kritik adalah kekacauan yang harus ditertibkan. Sikap anti-kritik perlu dikoreksi karena bisa mencederai kebebasan berpendapat. Penggunaan intelijen untuk memantau kritik juga merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang mengancam kebebasan berpendapat,” kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, dalam keterangannya, Senin (16/3).
Usman juga mengingatkan bahwa label “tidak patriotik” yang dilontarkan Prabowo dapat membangkitkan trauma represi era otoriter Orde Baru, di mana penguasa di masa lalu pernah menggunakan diksi serupa dengan dalih menertibkan pelaksanaan konstitusi.
Pernyataan Dilontarkan Bersamaan dengan Teror terhadap Aktivis
Pernyataan Prabowo tersebut disampaikan kurang dari 24 jam setelah Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus menjadi korban serangan penyiraman air keras oleh dua orang tak dikenal di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Kamis (12/3) malam. Andrie kini mengalami luka berat grade III pada mata kanan akibat paparan zat kimia dan luka bakar 24 persen pada wajah sisi kanan, batang tubuh, serta kedua anggota gerak atas.
Amnesty International menyatakan retorika presiden dalam situasi yang rentan ini sangat berbahaya karena dapat disalahartikan oleh aparat di lapangan sebagai legitimasi untuk melakukan represi terhadap para pembela HAM dan warga negara yang bersuara kritis.
PVRI: Kata “Penertiban” dalam Sejarah Indonesia Kerap Berwujud Kekerasan
Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute (PVRI) Muhammad Naziful Haq menegaskan bahwa mengelompokkan pengamat berdasarkan ukuran patriotisme jelas membahayakan demokrasi. “Ini sama seperti memberi tanda, yang submisif dipelihara, yang kritis dieliminasi. Kata ‘penertiban’ itu sendiri dalam sejarah rezim politik di Indonesia kenyataannya lebih sering berwujud kekerasan daripada ‘tertib’ yang sebenarnya,” kata Muhammad Naziful Haq, Direktur Eksekutif PVRI, kepada wartawan, Senin (16/3).
Usman Hamid mendesak Presiden segera mengklarifikasi makna diksi “tertibkan” tersebut dan menghentikan segala bentuk intimidasi verbal yang rawan memicu pelanggaran HAM. “Ingat, negara ini tidak dibangun di atas ancaman dan pembungkaman, melainkan di atas perlindungan hak-hak dasar warga negara, termasuk hak berpendapat,” ujar Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Senin (16/3).
www.geosiar.co.id

