Prajurit TNI Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran 40 Kg Sabu

GEOSIAR.CO.ID 11 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

MEDAN, GEOSIAR.CO.ID – Seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia berpangkat Sersan Mayor, Yonanda Agusta, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (9/3/2026).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa karena dinilai melanggar hukum dan disiplin sebagai prajurit TNI.

Mengatur Pengiriman Sabu Melalui Kurir
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa tidak membawa langsung narkotika tersebut. Yonanda justru berperan mengatur pengiriman sabu dengan memerintahkan dua orang kurir bernama Kevin dan Indrawijaya.

Kedua kurir tersebut diminta mengambil sabu dalam jumlah besar yang kemudian direncanakan untuk dibawa menuju wilayah Pekanbaru. Untuk mendukung operasi tersebut, terdakwa disebut memberikan uang operasional sekitar Rp3 juta kepada para kurir.

Sabu seberat 40 kilogram itu diketahui diambil dari wilayah Tanjungbalai, yang diduga menjadi salah satu titik peredaran narkotika di wilayah pesisir timur Sumatera Utara.

Terungkap dari Penangkapan Kurir
Kasus ini bermula ketika aparat kepolisian menangkap dua kurir narkotika di wilayah Kabupaten Asahan pada Mei 2025. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku diperintahkan oleh seorang anggota TNI yang berada di Pekanbaru.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang melibatkan aparat militer hingga akhirnya mengarah kepada Yonanda Agusta sebagai pihak yang diduga mengatur pengiriman sabu tersebut.

Hakim: Perbuatan Melanggar Hukum dan Disiplin Prajurit
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga bertentangan dengan kewajiban seorang prajurit yang seharusnya menjaga kehormatan institusi militer.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Sebelumnya, oditur militer menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara disertai pemecatan dari dinas militer.

Putusan tersebut menutup rangkaian persidangan kasus peredaran sabu dalam jumlah besar yang melibatkan oknum prajurit TNI dan jaringan kurir lintas daerah di wilayah Sumatra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *