Karier Panjang di Kejaksaan
Danke Rajagukguk merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan dengan gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Sains (M.Si.). Ia telah malang-melintang sebagai aparat penegak hukum selama bertahun-tahun sebelum mendapat penugasan ke Kabupaten Karo. Penunjukannya ditetapkan melalui dua surat keputusan Jaksa Agung, yakni Kep IV-1425/10/2025 dan SK Nomor 854 Tahun 2025, ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto pada 13 Oktober 2025.
Danke Boru dilantik oleh Kajati Sumut Harli Siregar di Kantor Kejati Sumut pada 5 November 2025, menggantikan Darwis Burhansyah yang kini bertugas sebagai Kajari Tanjung Perak, Jawa Timur. Pencapaian itu menjadikannya perempuan pertama yang menduduki jabatan Kajari di Kabupaten Karo sepanjang sejarah institusi tersebut.
Kasus Amsal Sitepu yang Mengguncang Posisinya
Baru empat bulan menjabat, jabatannya langsung terseret pusaran polemik. Kejari Karo di bawah komandonya memproses dugaan korupsi video profil desa dengan terdakwa videografer Amsal Christy Sitepu, yang berakhir dengan vonis bebas dari Hakim Tipikor PN Medan pada 1 April 2026. Vonis itu justru memantik kemarahan DPR yang selama ini membela Amsal, karena pihak Kejari Karo sempat mengindikasikan kemungkinan banding.
Dalam RDPU Komisi III DPR pada Kamis (2/4/2026), anggota DPR Hinca Panjaitan secara tegas meminta agar seluruh jajaran Kejari Karo, termasuk Danke, ditarik dari jabatannya. “Jadi, Pak Kajati, lewat Pimpinan, saya enggak mundur satu kata pun. Agar ini berjalan dengan baik, tarik Kajari, tarik semua Kasi-kasi ini, semua yang terlibat kasus ini tarik,” ujar Hinca Panjaitan dalam rapat tersebut.
Harta Minus, Bungkam Saat Dicecar Wartawan
Yang turut menjadi sorotan publik adalah kondisi laporan harta kekayaan Danke. Dalam LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 3 Maret 2026 untuk periodik 2025, total kekayaan bersih Danke tercatat minus Rp140,4 juta dengan utang sebesar Rp818,5 juta. Usai rapat RDPU, Danke bungkam saat dicecar wartawan soal kemungkinan pencopotan dirinya. Sementara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih menunggu hasil evaluasi Bidang Pengawasan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.