Defisit Rp200 Triliun Hanya dalam Dua Bulan
Dalam diskusi yang diunggah di kanal YouTube Edy Mulyadi pada Minggu (22/3/2026), Said Didu mengutip langsung pernyataan Jusuf Kalla soal ancaman kekacauan nasional. “Pak JK menyatakan ini akan bisa terjadi chaos sekitar bulan Juli-Agustus. Itu yang mau dihindari,” ujar Said Didu.
Pemicu utama kekhawatiran itu adalah tekanan fiskal yang dinilai sudah di luar kendali. Hanya dalam dua bulan pertama 2026, defisit anggaran dan penambahan utang disebut sudah menyentuh Rp200 triliun.
“Ini kan dua bulan ini 200 triliun defisitnya tambah utangnya. Januari-Februari. Beliau (JK) bilang kalau sampai Juli-Agustus berarti 1.000 triliun dong. 1.000 triliun sudah enggak mungkin lagi, mau cara apa pun enggak mungkin lagi bisa diatasi,” tegas Said Didu.
Daerah Mulai Terdampak, Layanan Publik Stagnan
Dampak defisit itu, menurut Said Didu, sudah mulai terasa nyata di daerah. Anggaran daerah ditarik ke pusat, pembangunan tersendat, dan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas mulai terganggu.
“Jalan-jalan akan berlubang, di daerah tidak ada uang lagi karena ditarik semua oleh pusat. Kemudian Puskesmas sudah enggak bisa melayani. Semua menjadi stagnan di pelayanan publik. Dan rakyat sudah mulai kesal,” tambah Said Didu. Ia juga mengingatkan bahwa salah satu Asta Cita Presiden Prabowo Subianto adalah membangun dari desa, namun dengan kondisi fiskal saat ini justru berpotensi memicu guncangan dari desa.
Beban Warisan Utang dan Konflik Iran
Dua faktor eksternal turut memperparah situasi. Said Didu menyebut Jusuf Kalla menyoroti eskalasi konflik Iran–Amerika Serikat yang dinilai sulit dihindari, serta warisan utang besar dari era pemerintahan sebelumnya yang terus membayangi fiskal negara.
“Dua persoalan bangsa yang di luar kendali kita yang sangat berbahaya, dan hanya satu solusi yang bisa dilakukan, dan solusi itu sangat tergantung kepada Presiden Prabowo,” jelas Said Didu. Pernyataan ini memantik diskusi luas di kalangan ekonom dan pengamat kebijakan, meski pemerintah belum mengeluarkan respons resmi terhadap peringatan tersebut.