Serikat Pekerja PLN Gugat RUPTL 2025-2034 ke Pengadilan, Perkara Menanti Putusan Hakim

GEOSIAR.CO.ID 12 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – Sengketa hukum atas Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034 memasuki babak akhir setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tahapan pembuktian selesai pada sidang Rabu (25/2/2026) dan menjadwalkan penyampaian kesimpulan para pihak pada 11 Maret 2026, sebelum memasuki musyawarah putusan.

Gugatan diajukan oleh Serikat Pekerja PT PLN (Persero) atau SP PLN dengan Nomor Perkara 315, menggugat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pengesahan RUPTL PLN 2025-2034.

SP PLN menilai kebijakan senilai total Rp2.967,42 triliun itu mengancam kedaulatan energi nasional, menggusur peran negara dalam sistem kelistrikan, dan lahir dari proses yang mengandung cacat hukum serius.

73 Persen Investasi Pembangkit dalam RUPTL Dialokasikan untuk Swasta

Inti persoalan bermula dari komposisi investasi pembangkit dalam RUPTL 2025-2034. Berdasarkan kajian Dewan Pimpinan Pusat SP PLN, dari total investasi pembangkit selama satu dekade sebesar Rp2.133,7 triliun, 73% atau Rp1.566,1 triliun dialokasikan untuk Independent Power Producer (IPP) atau pembangkit listrik swasta, sementara PLN sendiri hanya mendapat porsi sekitar 20% atau Rp567,6 triliun.

Ketimpangan itu makin tajam jika dipilah per fase. Pada fase pertama (2025-2029), porsi IPP mencapai Rp439,6 triliun atau 38% dari total investasi Rp1.173,94 triliun, sementara PLN mendapat Rp306,3 triliun atau 26%. Pada fase kedua (2030-2034), dominasi swasta melonjak: IPP menguasai Rp1.126,5 triliun atau 63% dari total investasi Rp1.793,48 triliun, sedangkan porsi PLN menyusut ke Rp261,3 triliun atau hanya 14%.

Ketua Umum DPP SP PLN Muhammad Abrar Ali menegaskan bahwa ketimpangan itu menempatkan PLN dan negara pada posisi yang melemah secara struktural. “Dominasi swasta dalam pembangkitan, jika tidak dikendalikan, berpotensi menempatkan negara hanya sebagai pembeli listrik, kehilangan kendali atas sistem kelistrikan nasional, dan membuka jalan bagi unbundling sektor kelistrikan,” kata Abrar Ali dalam keterangan kepada media, Kamis (8/1/2026). SP PLN juga mempersoalkan skema take or pay dalam kontrak dengan IPP, di mana PLN wajib membayar kapasitas terpasang meski listrik tidak terserap, sehingga berpotensi menekan kesehatan keuangan perusahaan.

Pemerintah: Kendali Proyek Tetap di Tangan PLN

Pemerintah membantah tuduhan bahwa RUPTL 2025-2034 melemahkan peran negara. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa seluruh pengembangan pembangkit tetap berada di bawah kendali PLN melalui skema EPC (Engineering, Procurement, and Construction). “Sekalipun nanti PLN akan mentenderkan, untuk EPC-nya siapa, tapi ini domain semuanya ada pada PLN,” kata Bahlil dalam konferensi pers pengesahan RUPTL di Kantor Kementerian ESDM, Senin (26/5/2025).

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan PLN siap menjalankan arahan pemerintah. Ia menyebut kolaborasi antara PLN dan swasta sebagai kunci mewujudkan target-target energi berkelanjutan dalam RUPTL. “Ini merupakan wujud kolaborasi bersama tidak hanya dalam menciptakan kedaulatan energi nasional tapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata Darmawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (31/5/2025).

Tiga Dalil Cacat Hukum yang Dipersoalkan SP PLN

Secara hukum, SP PLN membangun gugatan di atas tiga dalil cacat yang berbeda. Pertama, cacat formil karena penyusunan RUPTL masih mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja 2020 yang telah kehilangan kekuatan mengikat. Kedua, cacat kewenangan karena RUPTL diterbitkan oleh pejabat Pelaksana Harian (Plh), yang dalam hukum tata usaha negara tidak berwenang menetapkan kebijakan strategis. Poin ini justru dibenarkan oleh ahli hukum tata negara yang dihadirkan pihak tergugat sendiri, Prof. Dr. Fitra Arsil, S.H., M.H., dalam sidang 25 Februari 2026. Ketiga, cacat substansi karena Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional tidak tercantum dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) yang menjadi dasar penyusunan RUPTL, dan hal itu diakui sendiri oleh saksi dari Kementerian ESDM di persidangan 5 Februari 2026.

Kuasa Hukum SP PLN Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H., menilai pengakuan para saksi tergugat itu memperkuat posisi pihaknya. “Ini bukan semata perkara administratif, tetapi menyangkut kebijakan strategis yang berdampak luas bagi rakyat. Jika prosedur dan kewenangan dilanggar, maka keputusan tersebut patut dinyatakan batal atau setidak-tidaknya diperbaiki melalui putusan pengadilan,” katanya usai sidang 25 Februari 2026.

Skema Power Wheeling Dinilai Langgar Putusan Mahkamah Konstitusi

Persoalan lain yang menjadi pangkal gugatan adalah masuknya skema power wheeling dalam RUPTL 2025-2034. Skema ini memungkinkan perusahaan swasta menyewa jaringan transmisi milik PLN untuk menjual listrik langsung kepada konsumen, memisahkan fungsi pembangkitan dari transmisi dan distribusi.

SP PLN menilai skema itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa sistem ketenagalistrikan harus dikelola secara terintegrasi, mencakup pembangkitan, transmisi, distribusi, hingga penjualan tenaga listrik, dan tidak boleh dipisah-pisahkan (unbundling). Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Kamarullah dari Universitas Tanjungpura, yang dihadirkan SP PLN sebagai ahli pada sidang 15 Januari 2026, menegaskan bahwa arah kebijakan dalam RUPTL 2025-2034 justru mendorong dominasi pembangkit swasta dan asing. “Negara seharusnya hadir secara utuh sebagai pengendali sistem, namun dokumen ini justru membuka ruang dominasi swasta dan asing yang berpotensi melemahkan kedaulatan energi nasional,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Saksi dari Nias Ungkap Pemadaman 13 Hari akibat Sengketa Pembayaran dengan IPP

Dalam sidang 8 Januari 2026, SP PLN menghadirkan Herdin Hironimus Zebua, mantan operator Tenaga Alih Daya Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Gunungsitoli milik PLN, sebagai saksi fakta. Herdin bersaksi tentang pemadaman total di Pulau Nias pada 2016 yang berlangsung hingga 13 hari setelah pembangkit swasta menghentikan pasokan akibat sengketa pembayaran. Selama pemadaman, listrik hanya dapat disalurkan secara bergilir ke fasilitas vital seperti rumah sakit, puskesmas, dan kantor pemerintah dengan bantuan genset dari luar pulau.

“Masyarakat itu hanya tahu kalau listrik padam yang dikejar PLN, padahal pembangkit saat itu dimatikan oleh pihak swasta karena PLN belum bayar hutang,” ungkap Herdin di hadapan majelis hakim. SP PLN berharap peristiwa serupa tidak terulang di wilayah lain apabila dominasi swasta dalam RUPTL 2025-2034 dibiarkan berjalan tanpa koreksi hukum.

Rencana Penambahan Fosil Dipertanyakan di Tengah Komitmen Transisi Energi

Kritik terhadap RUPTL 2025-2034 tidak hanya datang dari dalam tubuh PLN. Dari sisi lingkungan, RUPTL yang diklaim PLN sebagai dokumen “paling hijau” dalam sejarah perusahaan itu masih memuat rencana penambahan 16,6 GW pembangkit berbahan bakar fosil, terdiri dari 6,3 GW batu bara dan 10,3 GW gas. Hal itu dinilai bertentangan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto di KTT G20 Brasil pada November 2024 bahwa Indonesia menargetkan berhenti menggunakan pembangkit fosil sepenuhnya pada 2040.

Direktur Eksekutif Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN) Tata Mustasya menyatakan target tersebut mustahil tercapai dengan dokumen yang ada. “Dengan RUPTL seperti ini, komitmen Indonesia keluar dari ketergantungan pembangkit energi fosil di tahun 2040 mustahil tercapai,” kata Tata dalam keterangannya pada 27 Mei 2025. Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) dalam laporan 24 September 2025 mencatat bahwa karena mayoritas pembangkit energi terbarukan baru diintegrasikan setelah 2030, proyeksi pembangkitan dari batu bara dan gas justru akan meningkat lebih dari 40% dibanding 2024.

Perkara Menanti Putusan

Seluruh rangkaian pembuktian dinyatakan selesai pada sidang 25 Februari 2026. Para pihak, yakni SP PLN sebagai penggugat dan Kementerian ESDM bersama PT PLN (Persero) sebagai tergugat, dijadwalkan menyampaikan kesimpulan masing-masing pada 11 Maret 2026, sebelum majelis hakim PTUN Jakarta memasuki tahap musyawarah putusan. Muhammad Abrar Ali menegaskan bahwa putusan perkara ini akan menentukan arah kebijakan ketenagalistrikan nasional dalam satu dekade ke depan. “Gugatan ini bukan semata kepentingan pekerja, tetapi upaya menyelamatkan PLN sebagai aset strategis negara. Kami ingin PLN tetap berdaulat di rumahnya sendiri,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *