Sumut Disebut Lumbung Padi, Kewenangan Alih Fungsi Ditarik ke Pusat
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebut Sumatera Utara sebagai salah satu daerah prioritas dalam program ini. “Daerah yang penting itu seperti di Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara. Itu yang benar-benar menjadi lumbung padi,” ungkap Nusron. Ke-12 provinsi yang akan ditetapkan meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Penetapan LSD ini sekaligus mengubah kewenangan pengendalian alih fungsi lahan sawah yang sebelumnya berada di tangan pemerintah daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Diharapkan pada akhir kuartal pertama kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai LSD, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan. Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, kewenangan alih fungsinya harus ditarik ke pusat, daerah tidak bisa lagi,” ujar Nusron.
Total 2,7 Juta Hektare Sawah Akan Dilindungi di 12 Provinsi
Menteri Nusron menjelaskan, total Lahan Baku Sawah (LBS) indikatif pada 2024 di 12 provinsi tersebut mencapai 2.851.651,50 hektare. Setelah dikurangi berbagai faktor pengurang, luas usulan penetapan LSD menjadi 2.739.640,69 hektare. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang mewajibkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari total LBS untuk mendukung target swasembada pangan nasional.
Menko Pangan Zulkifli Hasan yang memimpin rapat menegaskan, penetapan 12 provinsi merupakan kelanjutan dari delapan provinsi yang telah ditetapkan sejak 2021. “Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan kuartal pertama berjumlah 8 plus 12 provinsi, dan tambah 17 provinsi lainnya di akhir kuartal kedua atau akhir bulan Juni. Apabila itu tidak selesai, maka percepatan akan diambil alih oleh pusat melalui Kementerian ATR/BPN,” tutur Zulkifli. Ke-12 provinsi tersebut akan ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN.