Teriakan “Maling” Warga Berbuah Penangkapan Dua Pelaku Curanmor di Tanjung Morawa

GEOSIAR.CO.ID 11 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

DELI SERDANG, GEOSIAR.CO.ID – Teriakan spontan seorang warga di tengah malam menjadi titik awal terungkapnya kasus pencurian sepeda motor di Dusun III, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil meringkus dua terduga pelaku hanya dalam waktu dua hari setelah kejadian.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Seorang saksi bernama Vina Elvira mendengar suara benda jatuh dari depan rumah. Ketika keluar untuk memeriksa, ia mendapati seorang pria tengah mendorong sepeda motor yang terparkir di depan pintu. Vina langsung berteriak “maling”, yang membuat pemilik motor, M. Fauzan Ramadhan Lubis, keluar dan berusaha mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri membawa sepeda motor Honda Supra X warna hitam tahun 2002 bernomor polisi BK 5141 FW milik korban.

Kanit Reskrim Pimpin Pengejaran, Dua Tersangka Dibekuk dalam SehariKorban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa. Dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, tim penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas salah satu pelaku.

Pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, polisi menangkap seorang pria berinisial RR (22) di Dusun XI, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa. Keterangan RR kemudian membuka jalan bagi pengembangan kasus. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial G (19) di Jalan Sei Belumai, Dusun I, Desa Tanjung Morawa A. Sepeda motor milik korban turut diamankan sebagai barang bukti.

Polisi Jerat Pelaku dengan KUHP Baru

Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik menyatakan pihaknya akan terus menindak setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Ia juga meminta warga meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap pencurian kendaraan bermotor di lingkungan permukiman.

Saat ini kedua pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Tanjung Morawa. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *