Thailand Berlakukan Dua Biaya Baru, Turis Bisa Kena Tagihan Rp750.000 Lebih

GEOSIAR.CO.ID 24 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Wisatawan Indonesia yang berencana berlibur ke Thailand perlu menyiapkan anggaran tambahan pada tahun 2026, seiring dua kebijakan pungutan baru yang diberlakukan pemerintah Thailand secara bertahap. Pertama, kenaikan biaya layanan penumpang keberangkatan internasional atau Passenger Service Charge (PSC) yang mulai berlaku 20 Juni 2026. Kedua, pajak masuk wisatawan asing yang dikenal sebagai Kha Yeap Pan Din yang masih dalam tahap finalisasi kerangka hukum dan belum memiliki tanggal resmi berlaku.

PSC Naik Hampir Dua Kali Lipat, Dibayar Saat Meninggalkan Thailand

PSC adalah biaya layanan yang dikenakan kepada penumpang saat keberangkatan dari bandara internasional Thailand, bukan saat masuk. Mulai 20 Juni 2026, tarif PSC naik dari 730 baht menjadi 1.120 baht per orang, atau setara sekitar Rp608.000 berdasarkan kurs saat kebijakan ini diumumkan. Kenaikan ini berlaku di seluruh bandara yang dikelola Airports of Thailand (AOT), yakni Suvarnabhumi dan Don Mueang di Bangkok, serta bandara internasional di Phuket, Chiang Mai, Hat Yai, dan Chiang Rai.

Menteri Perhubungan Thailand Pipat Ratchakitprakarn yang memimpin rapat Dewan Penerbangan Sipil Thailand pada Rabu, 3 Desember 2025, mengonfirmasi kenaikan tersebut. AOT memperkirakan penyesuaian ini akan menghasilkan pendapatan tahunan tambahan sebesar 10 miliar baht atau sekitar Rp5,2 triliun. Dana tambahan itu direncanakan untuk modernisasi fasilitas, pembaruan sistem layanan, serta perluasan kapasitas bandara guna mengantisipasi lonjakan penumpang di masa mendatang.

Selain PSC, biaya penumpang penerbangan atau aviation passenger fee juga turut naik dari 15 baht menjadi 25 baht per orang per perjalanan. Biaya ini digunakan untuk mendukung operasional dan keselamatan penerbangan di Thailand.

Pajak Injak Tanah 300 Baht Masih Menunggu Tanggal Resmi

Kebijakan kedua adalah Kha Yeap Pan Din atau “pajak injak tanah,” pungutan baru bagi wisatawan asing yang masuk ke Thailand senilai 300 baht per orang atau sekitar Rp160.000. Pajak ini dikenakan kepada wisatawan yang datang melalui jalur udara, darat, maupun laut, dengan mekanisme pengumpulan melalui maskapai penerbangan atau pos pemeriksaan perbatasan.

Menteri Pariwisata dan Olahraga Thailand Atthakorn Sirilatthayakorn berjanji menerapkan pajak ini selama masa jabatannya. “Kita harus mengomunikasikan secara jelas bagaimana wisatawan akan benar-benar diuntungkan,” tegas Sirilatthayakorn, dikutip dari The Bangkok Post pada Kamis, 9 Oktober 2025. Menurutnya, dana yang terkumpul akan dialokasikan untuk asuransi perjalanan dasar bagi wisatawan senilai 70 baht, sementara sisanya yakni 230 baht digunakan untuk pemeliharaan destinasi wisata dan pengembangan infrastruktur pariwisata.

Namun kebijakan ini terus mengalami penundaan. Semula dijadwalkan berlaku pada 2025, lalu diundur ke pertengahan 2026 dengan alasan penurunan kunjungan wisatawan asing. Media lokal Thailand memperkirakan pajak ini baru efektif diberlakukan pada akhir 2026, setelah seluruh kerangka hukum dan teknis rampung.

Total Beban Biaya Tambahan Bisa Capai 1.445 Baht

Jika seluruh pungutan diberlakukan bersamaan, wisatawan asing yang terbang ke dan dari Thailand berpotensi menanggung biaya tambahan hingga 1.445 baht per orang per perjalanan, terdiri atas PSC 1.120 baht, biaya penerbangan 25 baht, dan pajak turis 300 baht. Meski demikian, angka ini belum termasuk biaya visa bagi warga negara yang tidak mendapat bebas visa. Indonesia saat ini masih termasuk dalam daftar 93 negara yang mendapat hak masuk bebas visa ke Thailand hingga 60 hari per kunjungan, dan kebijakan ini masih berlaku per Maret 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *