TikTok Komitmen Nonaktifkan Akun Anak Secara Bertahap

GEOSIAR.CO.ID 28 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas, resmi mulai diberlakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan delapan platform digital berisiko tinggi sebagai sasaran tahap pertama implementasi, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Platform-platform tersebut diwajibkan menonaktifkan akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

TikTok Umumkan Peta Jalan Operasional Hari Ini

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan TikTok telah memberikan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap, dalam konferensi pers di Jakarta, 27/3. Platform tersebut dijadwalkan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna berusia 14-15 tahun pada Sabtu (28/3), bertepatan dengan hari berlakunya aturan ini. Dua platform yang disebut paling kooperatif adalah X dan Bigo Live, yang langsung mulai mengidentifikasi dan menonaktifkan akun anak sejak 27 Maret 2026.

Sementara itu, platform gim Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur di mana pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 13 tahun hanya akan diizinkan mengakses permainan dalam mode luring. Pemerintah mengapresiasi langkah itu meski belum sepenuhnya diterapkan. “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya, 27/3.

Indonesia Pelopor Nonbarat dalam Perlindungan Anak Digital

PP Tunas pertama kali disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 dan diberi masa transisi satu tahun penuh bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk bersiap. Aturan teknis pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban platform dalam mencantumkan batasan usia dan melakukan penilaian mandiri profil risiko layanan mereka. Menkomdigi menegaskan Indonesia menjadi salah satu pelopor negara nonbarat yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di ruang digital.

Indonesia memiliki sekitar 82 juta anak berusia di bawah 18 tahun. Dari jumlah itu, sekitar 70 juta merupakan anak berusia di bawah 16 tahun yang menjadi sasaran langsung PP Tunas. “Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya, 27/3.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *