Kebijakan yang berlaku dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi itu mencakup jalur formal, nonformal, dan informal. Tujuannya memastikan teknologi mendukung proses belajar sekaligus melindungi anak dari risiko di ruang digital.
Pratikno: Usia dan Kesiapan Anak Jadi Kriteria Utama Penggunaan AI
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menyebut semakin muda usia anak, penggunaan teknologi harus semakin ketat dikontrol, baik dari sisi durasi maupun jenis konten yang diakses dalam proses pembelajaran. “Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagi anak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangi risikonya,” kata Pratikno usai penandatanganan, Kamis (12/3/2026).
Pedoman ini diharapkan menjadi acuan bagi sekolah, guru, dan keluarga dalam memanfaatkan teknologi digital secara tepat agar perkembangan kognitif dan pembentukan karakter anak tidak terabaikan.
Meutya: Anak Indonesia Bukan Sekadar Pasar Industri Teknologi
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kebijakan ini sejalan dengan prinsip perlindungan anak di ruang digital yang telah didorong melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP TUNAS. “Indonesia memiliki jumlah anak pengguna internet yang sangat besar. Karena itu kita harus memastikan mereka tidak hanya menjadi target atau pasar industri teknologi, tetapi mampu memanfaatkan teknologi sesuai kesiapan mereka,” kata Meutya. Ia menambahkan, prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini didorong dalam kebijakan perlindungan anak di ruang digital juga diterapkan dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan.
SKB tersebut ditandatangani oleh tujuh menteri, yakni Pratikno, Meutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.