WFA Tiga Hari Pasca-Lebaran Berlaku Hari Ini, Bukan Libur Tambahan

GEOSIAR.CO.ID 25 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -Kebijakan kerja dari lokasi lain (WFA) bagi ASN dan pegawai swasta berlaku mulai Rabu (25/3/2026) hingga Jumat (27/3/2026), tepat setelah masa cuti bersama Lebaran 2026 usai. Jadwal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan serupa untuk pegawai swasta diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026.

Tetap Kerja, Tetap Absensi, Tidak Masuk Cuti Tahunan

Poin yang perlu dipahami jelas: WFA bukan perpanjangan liburan, melainkan pengaturan fleksibilitas tempat bekerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pekerja yang melaksanakan WFA tetap menjalankan tugas dan kewajiban penuh, dan waktu tersebut tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Kementerian PANRB menambahkan, pengaturan ini bertujuan menjaga kesinambungan pelayanan publik di tengah periode libur nasional yang panjang, bukan untuk memberikan kelonggaran kerja.

Bagi ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, aturan WFA berlaku dengan skema 50 persen dari total pegawai, di mana mereka yang masuk WFA tetap wajib melakukan presensi secara daring sesuai ketentuan. Instansi lain di luar DKI menerapkan pola sesuai arahan masing-masing pimpinan satuan kerja.

Konteks BBM: WFA Diklaim Bantu Kurangi Kemacetan Arus Balik

Pemerintah mengaitkan kebijakan WFA ini dengan upaya mengurangi kepadatan lalu lintas arus balik Lebaran sekaligus menghemat konsumsi BBM secara nasional. Namun kalangan serikat pekerja, khususnya KSPN, mempertanyakan klaim penghematan BBM itu dengan argumentasi bahwa jumlah ASN hanya sekitar 3,8 persen dari total penduduk bekerja. Terlepas dari perdebatan soal efisiensi energi, kebijakan WFA ini tetap berlaku penuh sesuai surat edaran yang sudah diterbitkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *