Yayasan Jangan Jemu Berbuat Baik (JJBB) Lanjutkan Proses Verifikasi ke Tingkat Provinsi

GEOSIAR.CO.ID 15 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

MEDAN, GEOSIAR.CO.ID -Yayasan Jangan Jemu Berbuat Baik (JJBB) terus menuntaskan proses legalitas kelembagaannya. Empat hari setelah resmi menerima Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dari Dinas Sosial Kota Medan pada 19 Februari 2026, yayasan ini menjalani verifikasi lapangan oleh tim dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara pada Senin (23/2/2026).

Empat petugas Dinas Sosial Provinsi hadir langsung ke kantor yayasan di Jalan Mapilindo No. 64, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, untuk melakukan pengecekan dokumen dan memastikan kegiatan lembaga berjalan sesuai ketentuan.

Kelanjutan Legalitas Setelah Terdaftar di Tingkat Kota

Ketua Yayasan JJBB, Ir. Paskalis Sitompul, menjelaskan bahwa pengurusan tanda daftar LKS di tingkat provinsi merupakan kelanjutan dari proses legalitas lembaga setelah memperoleh pendaftaran dari pemerintah kota. “Setelah menerima Surat Tanda Daftar LKS dari Dinas Sosial Kota Medan pada 19 Februari 2026, proses administrasi dilanjutkan ke tingkat provinsi. Kunjungan dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara ini menjadi bagian dari tahapan yang harus dilalui agar yayasan dapat menjalankan kegiatan sosial dengan landasan hukum yang lebih kuat,” ujar Paskalis, Senin (23/2/2026).

Sekretaris Yayasan JJBB, Nahot Tua Parlindungan Sihaloho, menjelaskan bahwa seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses verifikasi lanjutan tersebut telah disiapkan sebelumnya. “Empat orang petugas dari Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara datang untuk melakukan pengecekan dokumen serta memastikan kegiatan lembaga berjalan sesuai dengan ketentuan. Kunjungan ini disambut baik karena merupakan bagian dari mekanisme pembinaan pemerintah terhadap lembaga kesejahteraan sosial,” kata Nahot, Senin (23/2/2026).

Verifikasi Dinilai sebagai Bentuk Pembinaan

Pengawas Yayasan JJBB, Patar Hutagaol, menilai bahwa proses verifikasi dari pemerintah daerah baik di tingkat kota maupun provinsi merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola lembaga sosial berjalan secara akuntabel. “Proses ini bukan sekadar formalitas administratif. Kehadiran Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara menjadi bentuk pengawasan sekaligus pembinaan agar lembaga sosial benar-benar menjalankan fungsinya secara bertanggung jawab kepada masyarakat,” ujar Patar, Senin (23/2/2026).

Founder dan Ketua Pembina Yayasan JJBB, Hendrik H. Sitompul, yang saat itu berada di Jakarta, turut menyampaikan dukungannya melalui pesan WhatsApp. “Saya mengapresiasi langkah pengurus yayasan yang terus menata legalitas kelembagaan secara bertahap, mulai dari tingkat kota hingga provinsi. Hal ini penting agar seluruh kegiatan sosial yang dilakukan Yayasan Jangan Jemu Berbuat Baik dapat berjalan secara tertib, profesional, dan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Hendrik, Senin (23/2/2026).

Legalitas Diperluas ke Tingkat Provinsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, LKS yang ingin beroperasi dalam lingkup wilayah provinsi perlu memperoleh tanda pendaftaran dari instansi sosial di tingkat provinsi. Dengan berjalannya proses pendaftaran di dua tingkatan administrasi, Yayasan JJBB berpeluang memiliki kewenangan yang lebih luas untuk menjalankan program pelayanan sosial, menjalin kerja sama lintas daerah, serta menjadi mitra resmi pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Sumatera Utara. Informasi lebih lanjut mengenai yayasan dapat diakses melalui website www.yayasanjjbb.org atau Instagram @yayasan_jjbb.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *