Yayasan JJBB Terima Surat Tanda Daftar LKS dari Dinsos Kota Medan

GEOSIAR.CO.ID 15 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

MEDAN, GEOSIAR.CO.ID -Yayasan Jangan Jemu Berbuat Baik (JJBB) resmi menerima Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dari Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Sosial Kota Medan pada 19 Februari 2026. Surat bernomor 400.10.4.4/0456 itu ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin, S.Sos, SE, MM, dan berlaku selama tiga tahun sejak diterbitkan.

Dengan terbitnya surat ini, Yayasan JJBB resmi diakui sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial berbadan hukum yang berkedudukan di Kota Medan.

Dimulai dari Penyusunan Dokumen hingga Verifikasi Lapangan

Proses menuju terbitnya Surat Tanda Daftar LKS ini dimulai sejak 10 Januari 2026, ketika pengurus yayasan mulai menyusun seluruh dokumen kelembagaan yang dipersyaratkan. Dokumen tersebut mencakup akta pendirian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, struktur organisasi, program kerja, NPWP, serta berbagai kelengkapan administratif lainnya sesuai ketentuan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial. Selain itu, seluruh pengurus yayasan juga melampirkan surat keterangan bebas narkoba sebagai salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi.

Yayasan JJBB juga memenuhi persyaratan kelengkapan kelembagaan lainnya, yakni keberadaan situs resmi, akun media sosial yang aktif, serta kelayakan kantor sekretariat yang memadai untuk menjalankan kegiatan pelayanan sosial. Setelah seluruh dokumen terkumpul, pengurus yayasan melakukan tiga kali konsultasi dengan petugas Dinas Sosial Kota Medan di Rumah Perlindungan Sosial, Jalan Bunga Turi II, Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan. Konsultasi dilakukan bersama Petugas Dinas Sosial Kota untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian berkas sebelum diajukan secara resmi.

Verifikasi Lapangan pada 3 Februari 2026

Setelah berkas dinyatakan lengkap secara administratif, tim Dinas Sosial Kota Medan yang terdiri dari Wahid, Riris Pasaribu, dan Helniyati Tanjung melakukan kunjungan verifikasi lapangan ke kantor Yayasan JJBB di Jalan Mapilindo No. 64, Kecamatan Medan Perjuangan, pada 3 Februari 2026. Petugas memeriksa langsung kondisi sekretariat, struktur organisasi, serta kesiapan operasional yayasan dalam menjalankan kegiatan pelayanan sosial. Kurang dari tiga pekan sejak verifikasi lapangan, Surat Tanda Daftar LKS pun resmi diterbitkan.

Ketua Yayasan JJBB, Ir. Paskalis Sitompul, menyatakan bahwa terbitnya surat ini merupakan buah dari kerja keras seluruh pengurus yayasan dalam memenuhi standar administratif yang ditetapkan pemerintah. “Dengan adanya Surat Tanda Daftar LKS, yayasan dapat menjalankan berbagai program sosial secara lebih terstruktur serta membuka peluang kerja sama yang lebih luas dengan berbagai pihak,” ujar Paskalis.

Diakui sebagai Mitra Resmi Pemerintah

Berdasarkan Surat Tanda Daftar yang diterbitkan, Yayasan JJBB ditetapkan dengan prioritas pelayanan pada kelompok yang mengalami kemiskinan, ketunaan sosial, dan korban bencana, dengan jenis pelayanan mencakup jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Jenis kegiatan yang diakui adalah pemberdayaan ekonomi kelompok miskin dan rentan, dengan sifat pelayanan di luar lembaga kesejahteraan sosial.

Founder dan Ketua Pembina Yayasan JJBB, Hendrik H. Sitompul, menyambut pencapaian ini dengan penuh syukur. “Legalitas sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial sangat penting agar kegiatan pelayanan yang dilakukan yayasan dapat berjalan lebih tertib dan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Hendrik. Informasi lebih lanjut mengenai yayasan dapat diakses melalui website resmi www.yayasanjjbb.org atau Instagram @yayasan_jjbb.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *