Komdigi Diminta Gencarkan Sosialisasi Kebijakan Pembatasan Medsos untuk Anak

GEOSIAR.CO.ID 11 Maret 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id

MEDAN, GEOSIAR.CO.ID – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperluas sosialisasi secara masif terkait kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun

Ia menegaskan, sosialisasi harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat agar kebijakan ini berjalan efektif.

“Sosialisasi harus dilakukan secara masif. Komdigi perlu menggandeng berbagai instansi, termasuk kementerian terkait, lembaga pendidikan, serta organisasi masyarakat agar aturan ini benar-benar dipahami dan dijalankan secara efektif,” ujar Oleh Soleh.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Medanaktual Sebagai aturan turunannya, Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Dengan diberlakukannya aturan ini, anak-anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun di sejumlah platform media sosial populer, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Selain mendorong sosialisasi, Oleh Soleh juga meminta Komdigi segera menyiapkan petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (juklak-juknis) agar implementasi aturan ini tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono ikut menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak dalam menjalankan kebijakan ini. “Bagaimana implementasinya? Tentu ini menjadi tanggung jawab dan kolaborasi bersama. Kami mendorong untuk digencarkan, dimasifkan sosialisasi, edukasi oleh Kemkomdigi dan juga pihak terkait lain,” jelasnya.

Aris menambahkan, sosialisasi perlu menyasar guru, orang tua, hingga anak itu sendiri sebagai pengguna aktif perangkat digital. Ketegasan sanksi juga disebutnya sebagai hal yang tidak kalah penting demi memastikan peraturan ini ditaati.

Kebijakan ini lahir karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata, mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan digital.

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa Indonesia menjadi negara pertama non-Barat yang mengeluarkan kebijakan pembatasan akses anak di ruang digital.

Sejumlah pemerintah daerah pun menyatakan dukungannya. Pemkot Tangerang melalui Diskominfo menyatakan dukungan penuh dan menyiapkan strategi sosialisasi melalui Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) yang akan melibatkan para pelajar sebagai agen informasi bagi teman sebayanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *