Menkomdigi Meutya Hafid Godok Aturan Wajib Cantum Nomor Telepon untuk Pengguna Media Sosial
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
GEOSIAR.CO.ID 19 Mei 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID —Kementerian Komunikasi dan Digital sedang menyiapkan aturan registrasi ulang akun media sosial dengan mewajibkan setiap pengguna mencantumkan nomor telepon
Rencana itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (Partai Golkar) dalam rapat kerja bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan dikonsultasikan ke publik.
Saat ini, pencantuman nomor telepon pada akun media sosial belum bersifat wajib. Meutya menyebut langkah ini diarahkan untuk memperkuat akuntabilitas pengguna agar identitas pemilik akun dan kontennya dapat diidentifikasi secara jelas.
“Terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa kalau saat ini sifatnya belum wajib memberikan nomor telepon,” kata Meutya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Mantan Ketua Komisi I DPR itu menambahkan, pemerintah ingin agar pengguna media sosial dapat bertanggung jawab atas konten yang diunggah ke ruang digital.
“Bagaimana agar orang ketika masuk ke media sosial wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas dan mereka menjadi akuntabel,” ujar Meutya dalam rapat yang sama, Senin (18/5/2026).
Selain rencana registrasi ulang, Kementerian Komunikasi dan Digital juga berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Penguatan tata kelola ruang digital, kata Meutya, tidak hanya melalui patroli siber atau pemblokiran akses konten, tetapi juga lewat edukasi langsung ke masyarakat.
Pada rapat yang sama, Meutya juga memaparkan langkah-langkah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Sebagaimana dilaporkan Bisnis Indonesia, Komdigi telah memanggil platform Meta dan Google pada Maret 2026 dalam pengawasan kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Komdigi sebelumnya juga sempat menutup sementara layanan kecerdasan buatan generatif Grok di platform X karena ditemukan konten pornografi rekayasa wajah berbasis ketelanjangan (deepfake nudity), sebelum membuka kembali setelah ada jaminan perbaikan dari kantor pusat X.
www.geosiar.co.id