Polda Riau Tetapkan PT Musim Mas Tersangka, Kerugian Lingkungan Ditaksir Rp187,8 Miliar
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
GEOSIAR.CO.ID 19 Mei 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
PEKAN BARU, GEOSIAR.CO.ID —Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan PT Musim Mas (PT MM) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup di kawasan perkebunan sawit Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Perusahaan diduga melakukan budidaya kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan dengan potensi kerugian ekologis senilai Rp187,8 miliar. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Markas Polda Riau, Senin (18/5/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan menyatakan penyidikan bermula dari laporan Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia Provinsi Riau yang masuk pada 2 Desember 2025.
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penyelidikan selama empat bulan dengan memeriksa 13 saksi dan delapan ahli lintas disiplin, mulai pemetaan, kawasan hutan, sumber daya air, kerusakan tanah, hingga hukum pidana.
Penyidik menemukan kawasan perkebunan PT Musim Mas di Estate IV Divisi F telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak 1997 hingga 1998. Tanaman tersebut mulai berproduksi pada 2002 dan diduga terus menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama lebih dari dua dekade.
“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” kata Ade dalam konferensi pers di Polda Riau, Senin (18/5/2026).
Tim ahli menemukan tanaman sawit milik perusahaan berjarak hanya dua hingga lima meter dari bibir sungai, jauh dari ketentuan minimal 50 meter untuk sungai kecil dan 100 meter untuk sungai besar berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015.
Dampak yang ditemukan di lapangan meliputi tanah longsor sedalam satu hingga dua meter, penurunan permukaan tanah, erosi, serta hilangnya vegetasi alami di kawasan sempadan sungai.
Hasil uji laboratorium menyebut parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan.
“Hasil laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” ujar Ade dalam keterangan yang sama, Senin (18/5/2026).
Total kerugian ekologis dihitung mencapai Rp187.863.860.800. Penyidik juga menyebut PT Musim Mas tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III, dan aktivitas perusahaan dinilai bertentangan dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik perusahaan itu sendiri.
Atas perkara ini, PT Musim Mas dijerat Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, sebagaimana dilaporkan Inforiaunews. Sebanyak 30 dokumen telah disita penyidik, termasuk dokumen legalitas perusahaan, AMDAL, peta Hak Guna Usaha (HGU), dan 17 hasil uji laboratorium.
Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Ardian mengonfirmasi penyidik belum menetapkan tersangka perorangan karena yang dikenakan adalah pertanggungjawaban korporasi, sebagaimana dilaporkan Kompas.com.
www.geosiar.co.id