Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Makin Mudah, KTP Pemilik Lama dan BPKB Tidak Lagi Wajib
GEOSIAR.CO.ID 8 April 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID –Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama menegaskan bahwa pemilik kendaraan tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik lama maupun BPKB saat memperpanjang STNK tahunan. Kebijakan ini berlaku sejak 6 April 2026 dan mencakup seluruh kendaraan di Jawa Barat, baik atas nama pribadi maupun perusahaan. Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat juga telah menghapus syarat penyertaan BPKB asli maupun fotokopi dalam perpanjangan STNK, langkah yang lebih dulu diterapkan di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

