Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Makin Mudah, KTP Pemilik Lama dan BPKB Tidak Lagi Wajib
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
GEOSIAR.CO.ID 8 April 2026 Penulis : ph@gseosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID –Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/Bapenda tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama menegaskan bahwa pemilik kendaraan tidak lagi diwajibkan melampirkan KTP pemilik lama maupun BPKB saat memperpanjang STNK tahunan. Kebijakan ini berlaku sejak 6 April 2026 dan mencakup seluruh kendaraan di Jawa Barat, baik atas nama pribadi maupun perusahaan. Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat juga telah menghapus syarat penyertaan BPKB asli maupun fotokopi dalam perpanjangan STNK, langkah yang lebih dulu diterapkan di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Hambatan Lama Resmi Dihapus
Pemilik kendaraan bekas yang berganti tangan berkali-kali selama ini menghadapi masalah tersendiri saat hendak membayar pajak tahunan, karena aturan lama mewajibkan KTP pemilik pertama. Surat edaran Gubernur Dedi kini menghapus syarat itu sepenuhnya. Masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor tahunan kini cukup membawa STNK serta KTP yang menguasai kendaraan bermotor, atau segera melakukan balik nama kendaraan.
Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan atas nama pribadi maupun perusahaan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, tetap diperlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat kuasa apabila pengurusan dilimpahkan kepada pihak lain.
Dorong Warga Gunakan Aplikasi Signal
Dedi Mulyadi juga mengimbau warga untuk memanfaatkan aplikasi Signal dalam proses perpanjangan STNK, sehingga seluruh proses bisa dilakukan dari mana saja tanpa harus antre di kantor Samsat. Melalui aplikasi tersebut, warga tidak perlu menyertakan berkas fisik dan bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya jauh lebih cepat.
Pemprov Jawa Barat menyebut kemudahan ini bertujuan agar warga tidak lagi terbebani syarat administratif yang tidak relevan dengan kepemilikan kendaraan aktual, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Jawa Barat.
www.geosiar.co.id
