“Iya, benar terjadi sekitar pukul 23.10 WIB dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Pematangsiantar, Ipda Edi Purba. Tabrakan melibatkan Toyota Kijang Innova yang dikemudikan Alif Shabhana Surya (26), anggota Polri, dengan sepeda motor Honda Beat milik Odedo Dian Putra (30). Grasyawayasari yang merupakan warga Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, dinyatakan meninggal pada Kamis (2/4/2026).
Pelat Nomor Berbeda di Lapangan
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah ditemukan perbedaan nomor polisi kendaraan. Dalam laporan kepolisian, mobil disebut bernomor BK 1693 QY, namun di lapangan terdeteksi menggunakan nomor BK 1305 AYA. Dugaan penggunaan pelat bodong ini menjadi perhatian serius, terutama karena kendaraan dikemudikan oknum anggota Polri yang seharusnya menjadi contoh penegakan hukum.
Publik mempertanyakan transparansi penanganan kasus, mengingat hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi terkait status hukum pengemudi maupun dugaan pelat tidak sah. Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Iptu Friska Susana belum memberikan tanggapan atas pertanyaan wartawan.
Korban Sempat Dirawat Intensif
Odedo Dian Putra, pengendara motor yang juga terlibat dalam tabrakan itu, mengalami luka-luka. Grasyawayasari Saragih menjalani perawatan intensif hingga dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (2/4/2026).
Kematian Grasyawayasari menyita perhatian warga Siantar dan Simalungun yang menanti kejelasan proses hukum atas kasus ini. Polres Pematangsiantar memastikan penyelidikan masih terus berjalan.