Napi Korupsi Tambang Muncul di Kedai Kopi Kendari, Rutan Akui Kaget dan Langsung Periksa Petugas

GEOSIAR.CO.ID 15 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

KENDARI, GEOSIAR.CO.IDSeorang narapidana kasus korupsi tambang, Supriadi, mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolaka, viral setelah terekam berada di ruang VVIP sebuah kedai kopi di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/4/2026).

Supriadi saat ini menjalani hukuman 5 tahun penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari. Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari dan diwajibkan membayar denda Rp600 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,255 miliar.

Dalam rekaman yang beredar, Supriadi terlihat duduk di ruang VVIP kedai kopi itu bersama sejumlah orang. Pihak rutan belum memastikan siapa saja yang hadir dalam pertemuan tersebut, namun informasi yang beredar menyebut Supriadi tengah rapat dengan sejumlah pengusaha.

Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa Supriadi keluar dari rutan karena dipanggil menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari pada pagi hari.

“Jadi yang bersangkutan itu sudah keluar sesuai dengan panggilan ini, dikawal oleh petugas kami. Ada satu petugas yang mengawal,” ujar La Ode Mustakim kepada wartawan, Selasa (14/4/2026), sebagaimana dikutip Detik.com.

Sidang PK rampung sekitar pukul 11.00 Wita. Dalam perjalanan kembali ke rutan, Supriadi dan petugas pengawal singgah menunaikan salat zuhur dan makan siang.

“Jadi mereka itu singgah salat dan makan dulu sebelum kembali ke rutan. Di situ teman-teman wartawan mengambil gambarnya sampai masuk ke coffee shop,” ujar La Ode Mustakim, sebagaimana dikutip Detik.com.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IIA Kendari, Capt Rahman, menjelaskan bahwa petugas Syahbandar yang tampak mendampingi Supriadi di kedai kopi itu bertemu secara tidak terencana.

“Mereka bertemu di masjid setelah salat. Hanya karena saling kenal dan akrab jadi dia ada di situ, saling sapa,” ujar Capt Rahman kepada Detik.com, Selasa (14/4/2026).

Rutan Kelas IIA Kendari mengaku kaget karena tidak mendapat laporan sebelumnya dari petugas pengawal. “Kami juga kaget dengan kejadian ini, karena tidak ada informasi yang disampaikan petugas pengawal. Seharusnya setiap aktivitas di luar rutan tetap dilaporkan secara berjenjang,” jelas La Ode Mustakim, sebagaimana dikutip Kendariinfo.com.

Pihak rutan langsung memeriksa petugas pengawal berinisial YS, dengan melibatkan tim dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara.

“Kalau terbukti melanggar, baik petugas maupun narapidana bisa dikenakan sanksi. Tergantung hasil pemeriksaan yang sedang berjalan,” tegas La Ode Mustakim, Selasa (14/4/2026), sebagaimana dikutip Kendariinfo.com.

Supriadi terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan meloloskan 12 kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM). Dari setiap kapal tongkang, ia diduga menerima suap sebesar Rp100 juta untuk menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB). Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp233 miliar. Supriadi diperkirakan bebas murni pada 2030.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *