Seleksi 7 Kursi Komisioner KPID Sumut Dibuka, Satu Jalur Khusus Hanya untuk Petahanan

GEOSIAR.CO.ID 15 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

MEDAN, GEOSIAR.CO.ID -Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara resmi membuka seleksi calon komisioner periode 2026-2029 dalam konferensi pers di Hotel Grand Inna Medan, Selasa (14/4/2026).

Ketua Tim Seleksi, Corry Novrica AP Sinaga, menyampaikan bahwa pendaftaran berlangsung selama satu bulan, mulai 20 April hingga 20 Mei 2026. Seleksi terbuka bagi seluruh warga yang memenuhi syarat di 33 kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Timsel beranggotakan lima orang. Corry Novrica AP Sinaga menjabat ketua, didampingi Dr Yovita Sabarina Sitepu dan Dr Faisal dari unsur akademisi, Mimah Susanti mewakili Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, serta Sulaiman Harahap mewakili Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Timsel menggunakan sistem gugur di setiap tahapan, dengan ujian berbasis CAT (Computer Assisted Test/Ujian Berbantuan Komputer) sebagai tahap awal.

“Dengan berbagai pertimbangan, kami akan melakukan sistem gugur pada setiap tahapan seleksi. Nantinya, kita akan melaksanakan ujian dengan sistem CAT,” ujar Corry Novrica AP Sinaga, Ketua Timsel KPID Sumut 2026-2029, dalam konferensi pers di Hotel Grand Inna Medan, Selasa (14/4/2026), sebagaimana dikutip Topmetro.news.

Anggota Timsel, Dr Faisal, menegaskan bahwa seluruh persyaratan dan tahapan seleksi merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Timsel akan menyerahkan 21 nama hasil seleksi kepada Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Dari 21 nama itu, tujuh komisioner terpilih kemudian disampaikan DPRD Sumut kepada Gubernur Sumatera Utara untuk ditetapkan.

Komisioner petahana yang ingin melanjutkan jabatan mendapat jalur khusus. Mereka tidak perlu mengikuti tahapan seleksi dan cukup mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPRD Sumut.

Jadwal seleksi berlanjut hingga Agustus 2026, mencakup tes psikologi pada 30 Juni hingga 1 Juli 2026, wawancara pada 28-30 Juli 2026, serta pengumuman hasil wawancara pada 11 Agustus 2026.

Konferensi pers dihadiri Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Sumut Porman Mahulae, Ketua Komisi A DPRD Sumut Usman Jafar, serta Ketua KPID Sumut periode 2022-2025 Syahrir.

Calon peserta wajib memenuhi sejumlah syarat umum, di antaranya warga negara Indonesia berpendidikan minimal sarjana strata satu (S-1), tidak terkait kepemilikan media massa, bukan anggota legislatif maupun yudikatif, bukan pejabat pemerintah, dan bersikap nonpartisan.

Informasi lengkap mengenai pendaftaran dan tahapan seleksi dapat diakses melalui laman resmi KPID Sumut di kpid.sumutprov.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *