Mantan Komisioner KPU Daerah Gugat Batas Usia 40 Tahun Calon KPU dan Bawaslu ke MK
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
GEOSIAR.CO.ID 22 Mei 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID —Dua mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kota menggugat ketentuan batas usia minimal 40 tahun bagi calon anggota KPU RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan diajukan Yunita Utami Panuntun, eks Komisioner KPU Kota Bekasi periode 2018–2023, dan Mahadi Rahman Harahap, eks Komisioner KPU Kota Depok periode 2018–2023. Sidang perdana digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (21/5/2026).
Keduanya tidak meminta penghapusan total batas usia, melainkan penambahan syarat alternatif. Mereka mengusulkan figur di bawah 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sepanjang memiliki pengalaman di bidang kepemiluan di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Tahapan seleksi anggota KPU dan Bawaslu RI dijadwalkan berlangsung pada 2026.
“Jadi intinya gugatan ini Kami ingin menambahkan persyaratan alternatif sebagai calon KPU RI dan Bawaslu RI yang akan diselenggarakan di tahun 2026 ini pemilihannya. Penambahannya itu adalah adanya pengalaman di bidang kepemiluan di kabupaten/kota maupun provinsi,” kata Mahadi Rahman Harahap usai sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Mahadi membandingkan ketentuan ini dengan lembaga negara lain. Ia menyebut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menetapkan batas usia minimal yang lebih rendah.
“Kami juga meminta kepada majelis hakim, banyak komisioner di badan-badan lain itu umurnya tidak harus 40 tahun. Kemarin KPI Pusat batas minimal umurnya 30 tahun dan BPKN juga 30 tahun,” ujar Mahadi.
Dalam argumentasinya, tim hukum pemohon membawa preseden keterlibatan figur muda di pucuk pemerintahan, antara lain Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya.
Kuasa hukum pemohon, Ari Safari Mau, menyatakan kliennya berhak atas kesempatan konstitusional yang setara dengan dinamika pencalonan wakil presiden sebelumnya.
“Wapres Gibran telah membuktikan bahwa anak muda dapat mengambil peran penting dalam politik nasional. Ia menjadi simbol keterlibatan anak muda dalam ruang politik dan pemerintahan,” kata Ari Safari di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Sidang perdana dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra selaku Ketua Majelis Panel. Gugatan menyasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketentuan batas usia 40 tahun calon anggota KPU dan Bawaslu ini bukan kali pertama diuji. Pada Maret 2026, MK menolak permohonan serupa dalam perkara Nomor 18/PUU-XXIV/2026 yang diajukan E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole, dengan alasan rumusan petitum dinilai kabur.
www.geosiar.co.id