Gojek Naikkan Bagi Hasil Pengemudi Ojol Jadi 92 Persen
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
GEOSIAR.CO.ID 22 Mei 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID —PT GoTo Gojek Tokopedia mengubah skema bagi hasil layanan ojek online (ojol) GoRide menjadi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator.
Sebelumnya, pengemudi menerima 80 persen dari setiap pesanan. Perubahan ini menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur potongan aplikasi ojol, dan diumumkan dalam konferensi pers di Kantor GoTo, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).
Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Hans Patuwo menyatakan perusahaan menjalankan arahan pemerintah tersebut. Ia menyebut kebijakan ini sebagai perubahan besar bagi perusahaan.
“Pertama, Gojek akan menjalankan arahan Bapak Presiden terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kami berkomitmen untuk menyesuaikan skema bagi hasil di mana 92 persen dari setiap perjalanan GoRide akan menjadi hak pengemudi. Ini adalah perubahan yang cukup besar untuk kami,” kata Hans Patuwo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Hans mengakui kebijakan tersebut menurunkan pendapatan perusahaan dari layanan GoRide. Meski demikian, ia menyebut langkah itu sebagai investasi jangka panjang.
“Pendapatan Gojek dari layanan GoRide yang selama ini banyak dikenal dengan nama Gojek akan mengalami penurunan. Namun, kami melakukannya dengan penuh keyakinan bahwa ini adalah hal yang benar dan sebagai investasi jangka panjang untuk masa depan yang lebih sehat dan lebih baik untuk semua pihak,” tuturnya.
Gojek memastikan tarif konsumen tidak berubah, khususnya untuk layanan GoRide reguler yang memiliki penggunaan terbesar.
Perusahaan menyatakan akan mengatur agar tidak ada perubahan harga yang dibayar konsumen pada layanan tersebut.
Kebijakan potongan aplikator di bawah 10 persen pertama kali disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh pada 1 Mei 2026 di Monas, Jakarta Pusat. Pernyataan itu kemudian dikuatkan melalui penerbitan Perpres.
“Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi,” kata Prabowo dalam pidato Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat, pada 1 Mei 2026.
www.geosiar.co.id