KPK Periksa Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah Panjaitan Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan Senilai Rp231,8 Miliar
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
GEOSIAR.CO.ID 12 Mei 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
MEDAN , GEOSIAR.CO.ID —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbang) Sumatera Utara Dikky Anugerah Panjaitan dalam pengembangan kasus korupsi proyek jalan yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Dikky sempat mangkir dari pemanggilan KPK pada 6 Mei 2026. Total nilai proyek dalam perkara tersebut mencapai Rp231,8 miliar.
Pemanggilan menjadi bagian dari pengembangan perkara dengan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan KPK.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Chusnul Fanany Sitorus menyatakan belum menerima informasi terkait pemanggilan tersebut. Ia berjanji melakukan kroscek mengenai status Dikky pascapemanggilan.
“Saya belum dapat informasi soal itu (pemanggilan KPK terhadap Dikki),” kata Chusnul Fanany Sitorus saat dikonfirmasi Tribun Medan di Medan, Senin (11/5/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan tim penyidik melakukan pendalaman terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumut dan Dinas PUPR Sumut.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengadaan barang/jasa di BBPJN Sumut dan Dinas PUPR Sumut,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (8/5/2026), sebagaimana dilaporkan Tribun Medan.
Pemeriksaan saksi dilakukan di kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut di Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, pada Rabu (6/5/2026). KPK memeriksa 14 orang saksi pada hari tersebut.
Dari 14 saksi yang dipanggil, dua orang tidak hadir. Dikky Anugerah Panjaitan menjadi salah satunya, bersama pegawai PT Dalihan Natolu Group berinisial RGS.
Kasus berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut. KPK menyita uang tunai Rp2 miliar dalam operasi tersebut.
Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), pejabat pembuat komitmen di Satker Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Topan Obaja Putra Ginting telah divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Rabu (1/4/2026).
KPK pertama kali memeriksa Dikky Anugerah Panjaitan pada Jumat (15/8/2025) saat masih menjabat Sekretaris Bappelitbang Sumut.
Tujuh hari kemudian, pada Jumat (22/8/2025), Gubernur Sumut Bobby Nasution melantik Dikky sebagai Kepala Bappelitbang Sumut bersama Hendra Dermawan Siregar sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut pengganti Topan Ginting.
www.geosiar.co.id