Menantu Gelapkan Uang Mertua 4,7 Miliar Demi Selingkuhan
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
GEOSIAR.CO.ID 21 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
BENGKULU, GEOSIAR.CO.ID -Seorang istri berinisial JL (35) melaporkan dugaan perzinahan suaminya, Shubhan Fernando alias Aan (36), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu, Senin (20/4/2026).
Laporan dibuat setelah Shubhan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang hasil usaha kopi milik ayah JL sebesar Rp4,7 miliar oleh Polres Kepahiang. Sebagian dana hasil penggelapan diduga mengalir ke seorang wanita berinisial CL yang saat ini diperiksa sebagai saksi.
JL mendatangi Polda Bengkulu didampingi pihak keluarga untuk membuat laporan resmi. Juru bicara keluarga, Neni Putri, yang merupakan kakak JL, menyampaikan laporan dilatarbelakangi dugaan perselingkuhan Shubhan dengan wanita lain.
“Ini adalah masalah istri sahnya melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya. Istri merasa dikhianati atas dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya. Sehingga hari ini istrinya membuat laporan resmi ke Polda Bengkulu,” kata Neni di Polda Bengkulu, Senin (20/4/2026).
JL membawa foto dan video sebagai barang bukti pendukung laporan perzinahan.
“Yang dibawa sebagai bukti hari ini ada foto dan juga video,” ujar Neni.
Neni menegaskan keluarga sudah memutuskan JL bercerai dengan Shubhan. Selain dugaan perselingkuhan, Shubhan juga dinilai sudah mengkhianati kepercayaan keluarga dalam pengelolaan bisnis kopi ayah mertuanya.
“Kami sudah ada putusan dari istrinya sendiri untuk pisah. Tak mau lagi, buktinya sudah parah. Bukan hanya penggelapan saja, tapi juga dengan wanita lain ini yang tak bisa diterima,” kata Neni kepada wartawan di Kepahiang, Kamis (16/4/2026).
Kasus penggelapan yang menjerat Shubhan bermula dari laporan ayah JL, H. Darusalam (62), pengusaha kopi ternama di Kabupaten Kepahiang, ke Polres Kepahiang pada 7 April 2026.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/40/IV/2026/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU. Shubhan diamankan dua hari berselang pada Kamis (9/4/2026).
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda menyampaikan Shubhan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik tengah menelusuri aliran dana hasil penggelapan.
“Seluruh aliran dana mengalir akan diperiksa, termasuk teman perempuan tersangka juga diperiksa, apakah turut menikmati aliran dana itu,” kata Yuriko dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/4/2026).
Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yudha Gama menyebut CL, wanita yang diduga berperan sebagai simpanan Shubhan, mengakui menerima aliran dana maupun barang bermerek dari tersangka.
“Perempuan teman dekat terduga pelaku ini kita mintai keterangannya, kita juga mendalami dari keterangan dan pengakuan terduga pelaku untuk mengetahui modus serta motif melakukan penggelapan uang transaksi kopi ini, karena tidak hanya sekali,” ujar Bintang di Kepahiang, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan keterangan Neni Putri, CL juga sempat terlihat bersama Shubhan berfoya-foya di sebuah vila di Bali.
“Selain ikut pesta foya-foya di Bali, wanita ini juga mengakui kalau dirinya sudah menerima uang transferan dari tersangka. Begitu juga dengan barang-barang mewah yang diberikan tersangka, dia juga mengakuinya,” kata Neni kepada wartawan, sebagaimana dilaporkan Detik Sumbagsel.
Modus penggelapan dilakukan Shubhan secara bertahap dalam sembilan transaksi sejak Oktober 2025. Kanit Pidum Polres Kepahiang Ipda Abdullah Barus menyebut Shubhan menggunakan nota fiktif dan mengaku pembayaran dari pembeli belum lunas, padahal mitra usaha sudah melunasi seluruh transaksi.
“Dari hasil interogasi, pelaku tidak membantah perbuatannya. Ia mengakui telah melakukan penggelapan uang hasil penjualan kopi milik ayah mertuanya secara bertahap,” ujar Abdullah di Kepahiang, Selasa (14/4/2026).
Puncak aksi terjadi pada 18 Februari 2026 saat H. Darusalam mempercayakan Shubhan menjual 34.400 kilogram biji kopi kepada pembeli bernama Andi di kawasan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Uang hasil penjualan tidak seluruhnya disetorkan ke korban, melainkan diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit iPhone 13 Pro warna putih, satu unit Redmi Note 14 warna hijau, dua lembar nota penjualan biji kopi, uang tunai, laptop, serta barang-barang bermerek. Shubhan terancam hukuman pidana penjara hingga empat tahun.
Shubhan Fernando diketahui bertemu JL saat JL menempuh pendidikan di Jakarta, sebelum keduanya menikah pada 2019. Pasangan itu baru mendapatkan buah hati setelah lima tahun menikah.
Shubhan sebelumnya tidak memiliki pekerjaan tetap dan bekerja sebagai barista kopi sebelum dipercaya H. Darusalam membantu bisnis keluarga.
Kasus ini viral di media sosial setelah Neni Putri mengunggah foto Shubhan bersama CL di sebuah vila di Bali melalui akun Instagram @neni.putri pada pertengahan April 2026. Unggahan disertai keterangan menyindir: “Kalau mau selingkuh pakai uang pribadi, bukan mencuri uang mertua.”
Video unggahan Neni telah ditonton lebih dari 500 ribu kali sebelum akhirnya Shubhan ditangkap Polres Kepahiang.
www.geosiar.co.id