Direktur Waskita Akui Setor Rp3,5 Miliar ke Apartemen Terdakwa Korupsi DJKA Medan
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
GEOSIAR.CO.ID 21 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
MEDAN, GEOSIAR.CO.ID –Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mencecar Direktur Operasi II PT Waskita Karya Paulus Budi Kartiko terkait pengumpulan uang senilai Rp3,5 miliar yang mengalir ke apartemen terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dalam sidang dugaan korupsi proyek jalur kereta api Medan-Binjai di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan, Senin (20/4/2026) sore.
Paulus mengakui memerintahkan dua bawahannya menghimpun dana tersebut atas instruksi direksi Waskita Karya. Fakta ini memperkuat dugaan praktik pemerasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sudah terungkap dalam serangkaian sidang sebelumnya di Pengadilan Tipikor Medan.
Paulus dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi atas tiga terdakwa.
Mereka adalah Muhlis Hanggani Capah selaku PPK Kelas 2, Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata dari pihak swasta, serta Muhammad Chusnul selaku pegawai negeri di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Bagian Utara.
Cecaran dimulai saat kuasa hukum Eddy Kurniawan, Daniel Heri Pasaribu, mengkonfirmasi keterangan Paulus perihal perintah pengumpulan dana tersebut kepada dua bawahannya, Muhammad Anas dan Cristiana Sitepu.
Paulus membenarkan pernah menerbitkan perintah, namun menolak anggapan bahwa perintah itu bersifat mendesak.
“Saya mau tanya, apakah saudara pernah memerintahkan Muhammad Anas dan Cristiana Sitepu untuk menyiapkan uang Rp3,5 miliar secara mendesak,” tanya Daniel kepada Paulus di ruang sidang.
“Saya tidak ada menyampaikan mendesak. Saya menyampaikan bahwa ini ada perintah dari direksi yang harus dilaksanakan,” jawab Paulus di ruang Cakra 9 PN Medan, Senin (20/4/2026).
Paulus menjelaskan instruksi pengumpulan dana datang dari I Ketut Pasek Senjaya Putra selaku mantan Direktur Operasi I PT Waskita Karya dan Mursyid selaku mantan Direktur Utama Waskita Karya. Ia menambahkan Cristiana Sitepu sempat menolak melaksanakan perintah tersebut karena dinilai tidak wajar.
Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu lalu mengambil alih pertanyaan. Ia mendesak Paulus mengakui kesadaran bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan hukum.
“Tahu itu salah, kenapa saudara lakukan?” ucap Khamozaro kepada Paulus di persidangan.
“Salah, Yang Mulia, karena perintah dari atasan,” jawab Paulus.
Uang Rp3,5 miliar tersebut diberikan dalam dua tahap, masing-masing Rp2 miliar dan Rp1,5 miliar, dan diantarkan ke apartemen milik Eddy Kurniawan. Fakta ini sudah lebih dulu terungkap dalam sidang Rabu (15/4/2026) saat Muhammad Anas memberikan kesaksian sebagai pengantar uang.
JPU KPK Ramaditya Virgiyansyah, seusai sidang sebelumnya di PN Medan pada Rabu (15/4/2026), menyebut identitas penerima uang di apartemen belum terungkap. Anas hanya mengenali ciri-ciri penerima sebagai pria berperawakan Jawa, bukan Eddy Kurniawan secara langsung.
“Jadi memang belum terbuka siapa. Kalau tadi dari kesaksian Anas hanya menyebut, pria berperawakan Jawa, bukan pak Eddy, tapi tempatnya apartemen milik Eddy,” kata Ramaditya kepada wartawan usai sidang.
Ramaditya juga mengungkap modus kontrak fiktif yang dibuat Waskita Karya untuk menyamarkan aliran dana Rp3,5 miliar kepada Eddy Kurniawan. Pola serupa disebut terjadi pada proyek-proyek lain di lingkungan DJKA wilayah Medan.
Keterangan Paulus Budi Kartiko menambah rangkaian pengakuan saksi dari kalangan rekanan BUMN dan swasta yang menyebut adanya sistem “commitment fee” sebesar 2 sampai 7 persen dari nilai proyek.
Dalam sidang Rabu (8/4/2026), sejumlah rekanan mengaku didesak oleh para PPK untuk menyetorkan persentase tertentu dari nilai kontrak sebagai syarat memperlancar pembayaran dan kelanjutan proyek.
Majelis hakim sebelumnya juga menyoroti pola penyelewengan yang terstruktur ini. Ketua Majelis Khamozaro Waruwu bersama dua anggota hakim, Fauzi dan Rurita Ningrum, meminta tim JPU KPK agar tidak tebang pilih dalam mengusut perkara.
“Pengusutan kasusnya kami minta tidak hanya mengarah PPK. Ada rekanan yang dimintai pertanggungjawaban dan ada yang tidak. Asas equality before the law. Setiap warga negara sama di depan hukum,” kata Khamozaro di ruang sidang, Rabu (8/4/2026).
Perkara ini merupakan bagian dari dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Medan periode 2021 hingga 2024.
Kasus terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah, lalu dikembangkan ke klaster Sumatera Utara dan Sulawesi.
Eddy Kurniawan Winarto dalam dakwaan disebut menerima hadiah berupa uang sebesar Rp3.903.000.000 dari PT Waskita Karya terkait dua paket pekerjaan.
Paket pertama adalah proyek pembangunan jalur kereta api lintas Medan-Binjai Km 0+000 sampai Km 1+745 dan Km 0+000 sampai Km 0+500 lintas Medan-Araskabu atau JLKAMB 1 dengan pagu Rp125,7 miliar.
Paket kedua adalah proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II atau JLKAMB 6 dengan pagu Rp385 miliar.
Terdakwa Muhammad Chusnul sendiri diduga menerima suap sebesar Rp12,1 miliar dari para rekanan. Sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk memperdalam aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam skema pemerasan tersebut.
www.geosiar.co.id