Mahasiswa Teknik USU Ditangkap Edarkan Ekstasi di Medan Barat
GEOSIAR.CO.ID 30 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
SUMATERA UTARA, GEOSIAR.CO.ID -Seorang mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara berinisial TFA, 20 tahun, ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara karena diduga mengedarkan ekstasi di Medan Barat.
Penangkapan dilakukan di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kesawan, melalui operasi penyamaran pada April 2026. Polisi menyita 10 butir pil ekstasi dengan berat bersih 4,35 gram dari tangan tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan tersangka diamankan di depan sebuah minimarket saat hendak melakukan transaksi. Penangkapan dilakukan setelah personel melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli.
“Tersangka ditangkap di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di depan minimarket melalui operasi penyamaran,” kata Andy Arisandi di Medan, Rabu (29/4/2026).
“Saat ditangkap, di tangan IS disita narkotika jenis pil ekstasi warna jingga bertuliskan Gold sebanyak 10 butir dengan berat bersih 4,35 gram di dalam plastik klip tembus pandang,” kata Andy Arisandi dalam keterangan yang sama.
Penyidik menyebut tersangka menggunakan metode komunikasi melalui telepon untuk mengatur transaksi. Pertemuan dengan pembeli dilakukan secara langsung di lokasi yang telah disepakati.
“Transaksi dilakukan secara cash on delivery setelah berkomunikasi melalui telepon,” kata Andy Arisandi.
Polisi mengungkap tersangka telah beberapa kali mengedarkan narkotika sebelum ditangkap. Hasil pemeriksaan menunjukkan aktivitas tersebut telah dilakukan berulang.
“Dari pengakuan tersangka, dia sudah empat hingga lima kali mengedarkan ekstasi kepada teman-temannya,” kata Andy Arisandi.
Penyidik menyebut barang bukti ekstasi tersebut diperoleh dari seorang terduga pelaku lain berinisial DD. Polisi masih memburu pihak yang diduga menjadi pemasok dalam jaringan tersebut.
“Barang tersebut diperoleh dari pelaku lain berinisial DD dan saat ini masih dalam pengembangan,” kata Andy Arisandi.
Polisi menyatakan motif tersangka mengedarkan narkotika diduga karena faktor ekonomi. Seluruh barang bukti bersama tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Andy Arisandi.
Pihak Universitas Sumatera Utara menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kampus USU menegaskan akan menunggu hasil resmi sebelum mengambil langkah akademik.
“Kami akan menunggu hasil penyelidikan resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut sesuai peraturan akademik,” kata Direktur Direktorat Humas, Promosi dan Protokoler USU, Prof Elmeida Effendy.
USU juga menyatakan komitmen terhadap pembinaan dan edukasi bahaya narkotika bagi mahasiswa. Upaya pencegahan dilakukan secara berkelanjutan melalui berbagai program kampus.
Kasus ini menjadi perhatian aparat dalam mengantisipasi peredaran narkotika di kalangan mahasiswa di Kota Medan. Polda Sumatera Utara menegaskan akan terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
www.geosiar.co.id

