Pengadilan Tinggi Medan Kuatkan Vonis 3,5 Tahun Penjara Dirut PT IKW di Kasus Korupsi Gedung Telkom Pematangsiantar

GEOSIAR.CO.ID 4 Mei 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id

MEDAN, GEOSIAR.CO.ID -Pengadilan Tinggi Medan menguatkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap Direktur Utama PT Inti Kharisma Wasantara (IKW) Safnil Wizar dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih milik PT Telkom di Pematangsiantar.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4,4 miliar. Putusan banding tertuang dalam Putusan Nomor 4/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN.

Putusan banding tersebut sependapat dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Safnil sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan pada Jumat (2/1/2026).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan Gosen Butarbutar membacakan amar putusan banding yang ditinjau pada Minggu (3/5/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan (3,5 tahun),” ujar Gosen Butarbutar dalam amar putusan banding.

Selain pidana penjara, majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan juga menjatuhkan denda Rp 100 juta dengan subsider 60 hari penjara apabila denda tidak dibayar. Pengadilan Tinggi tidak membebankan Safnil membayar uang pengganti karena dinilai tidak menikmati kerugian keuangan negara.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata Gosen.

Hakim menyatakan Safnil terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Pasal yang dijeratkan adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis Pengadilan Tinggi Medan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Pematangsiantar menuntut Safnil lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, tanpa uang pengganti.

Kasus korupsi Gedung Balei Merah Putih melibatkan empat terdakwa. Selain Safnil sebagai konsultan pengawas, tiga terdakwa lainnya adalah Hairullah B. Hasan (Direktur Utama PT Tekken Pratama), Heriyanto (Direktur Operasional PT Tekken Pratama), dan Hary Gularso (tenaga ahli PT Tekken Pratama).

Keempatnya divonis sama oleh Pengadilan Tipikor PN Medan, yakni 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan penjara. Tiga terdakwa selain Safnil dibebankan membayar uang pengganti masing-masing Rp 1,47 miliar subsider 1,5 tahun penjara.

Sebagaimana dilaporkan Mistar.id, ketiga terdakwa tersebut telah membayarkan sebagian uang pengganti. Hairullah membayar Rp 130 juta, Heriyanto Rp 205 juta, dan Hary Gularso Rp 120 juta.

Kasus berawal pada 2016 ketika PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk berencana mengembangkan pelayanan di lahan milik PT Telkom di Jalan WR Supratman, Pematangsiantar. PT Graha Sarana Duta (GSD), anak usaha Telkom, ditunjuk untuk mengerjakan pembangunan dengan kontrak Rp 57,99 miliar termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PT GSD kemudian mensubkontrakkan pekerjaan kepada PT Tekken Pratama melalui surat perjanjian Nomor 151/HK.810/GSD-000/2017 tanggal 21 April 2017 dengan nilai Rp 51,9 miliar. PT IKW yang dipimpin Safnil ditunjuk sebagai konsultan pengawas.

PT IKW hanya melakukan pengawasan hingga 92,02 persen pekerjaan, sementara sisanya diserahkan kepada perusahaan lain. Meski tidak menyelesaikan tugas, PT IKW menandatangani penyelesaian pengawasan yang menyatakan proyek selesai 100 persen.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menemukan kejanggalan dalam proyek tersebut, termasuk denda atas temuan kerugian negara senilai Rp 1,8 miliar yang tidak ditagih.

Kejaksaan Negeri Pematangsiantar kemudian menemukan kerugian negara yang lebih besar berdasarkan audit fisik, yakni Rp 4,4 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *