Wamenkes Evaluasi Dugaan Malapraktik Angkat Rahim di RS Muhammadiyah Sumatera Utara
GEOSIAR.CO.ID 30 April 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
SUMATERA UTARA, GEOSIAR.CO.ID –Kementerian Kesehatan mengevaluasi dugaan malapraktik pengangkatan rahim pasien di RSU Muhammadiyah Medan setelah keluarga melapor ke Polda Sumatera Utara.
Kasus ini mencuat karena keluarga menyebut tindakan operasi tidak sesuai dengan persetujuan awal. Pihak rumah sakit membantah tuduhan tersebut dan menyatakan prosedur telah dijalankan sesuai standar medis.
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan laporan terkait kasus tersebut telah diterima oleh Kementerian Kesehatan. Pemerintah akan menelaah dugaan pelanggaran prosedur medis berdasarkan aturan yang berlaku.
“Nanti kita evaluasi. Aturannya sudah ada. Panduan peran dan petunjuk teknis juga sudah tersedia,” kata Dante Saksono Harbuwono.
Kasus bermula dari seorang pasien perempuan yang didiagnosis mengalami miom dan menjalani operasi di RSU Muhammadiyah Medan. Keluarga pasien kemudian menyebut dalam tindakan tersebut rahim pasien ikut diangkat tanpa persetujuan yang jelas.
Pascaoperasi, pasien dilaporkan mengalami komplikasi dan harus menjalani perawatan lanjutan di fasilitas kesehatan lain. Keluarga mengaku baru mengetahui adanya pengangkatan organ reproduksi tersebut setelah tindakan dilakukan.
Keluarga pasien kemudian melaporkan dugaan malapraktik tersebut ke Polda Sumatera Utara pada 27 April 2026. Laporan juga disampaikan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran prosedur medis.
Pihak RSU Muhammadiyah Sumatera Utara membantah tuduhan malapraktik dan menyatakan seluruh tindakan telah sesuai prosedur. Rumah sakit menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Sebagai warga negara, apa pun langkah hukum yang diambil pihak keluarga, kami akan taat pada hukum,” kata Kepala Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia RSU Muhammadiyah Medan, Ibrahim Nainggolan, di Medan, Selasa (28/4/2026).
Rumah sakit juga menyatakan tidak dapat membatasi langkah hukum yang diambil oleh pasien atau keluarga. Setiap pihak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan.
Kasus ini kini berada dalam penanganan aparat kepolisian dan menjadi perhatian Kementerian Kesehatan. Evaluasi akan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur medis dalam tindakan tersebut.
Belum ada kesimpulan resmi terkait dugaan malapraktik yang dilaporkan. Semua pihak diminta menunggu hasil penyelidikan sebelum menarik kesimpulan.
www.geosiar.co.id

