Gojek dan Grab Patuhi Perpres 27/2026 yang Pangkas Potongan Aplikator Ojol Jadi 8 Persen
GEOSIAR.CO.ID 2 Mei 2026 Penulis : ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan Grab Indonesia menyatakan akan mematuhi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (1/5/2026) tersebut membatasi potongan aplikator terhadap pengemudi ojek daring maksimal delapan persen.
Prabowo mengumumkan perpres itu saat berpidato pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta Pusat.
Perpres tersebut mengubah skema pembagian pendapatan yang sebelumnya menetapkan pengemudi menerima sekitar 80 persen dari tarif. Aturan baru mewajibkan porsi pendapatan pengemudi minimal 92 persen, dengan potongan maksimal delapan persen untuk penyedia aplikasi.
Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Hans Patuwo menegaskan komitmen perusahaan untuk mengikuti regulasi pemerintah.
“GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026,” kata Hans dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Hans menambahkan pihaknya akan melakukan pengkajian terhadap rincian, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan berdasarkan peraturan tersebut.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait, sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,” ujar Hans pada kesempatan yang sama.
Sikap serupa disampaikan Grab Indonesia. Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan perusahaan menghormati langkah pemerintah, sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia.
“Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini,” kata Neneng dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Neneng menyatakan perusahaan tetap berkomitmen mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Grab Indonesia disebut masih menunggu penerbitan resmi Perpres 27/2026 untuk meninjau dan mempelajari rincian arahan tersebut.
Dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026), Prabowo menyatakan tidak menyetujui besaran potongan aplikator yang selama ini berlaku.
“Ojol, aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Bagaimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10? Kalian minta 10? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen,” kata Prabowo di Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026).
Prabowo menegaskan potongan aplikator harus berada di bawah sepuluh persen mengingat risiko kerja yang ditanggung pengemudi. Ia juga memperingatkan perusahaan aplikasi yang menolak ketentuan tersebut.
Selain mengatur pembagian pendapatan, Perpres 27/2026 mewajibkan perusahaan aplikator menyediakan perlindungan jaminan sosial bagi mitra pengemudi.
Perlindungan tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja serta akses ke BPJS Kesehatan, sebagaimana dilaporkan ANTARA.
“Tadi saya bicara, harus diberikan jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS kesehatan asuransi kesehatan juga. Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang jadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” ujar Prabowo dalam pidato di Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026).
Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia menyambut baik penerbitan perpres tersebut. Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menilai angka delapan persen melampaui tuntutan awal asosiasi yang sebelumnya memperjuangkan skema potongan maksimal sepuluh persen.
“Keputusan tersebut mencerminkan keberanian politik sekaligus sensitivitas sosial pemerintah dalam merespons aspirasi akar rumput,” kata Igun dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional dihadiri sejumlah tokoh serikat pekerja, di antaranya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Prabowo turut didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
www.geosiar.co.id

