Kolonel TNI Harfan Bahar 5 Kali Pesan Sabu dari Mantan Pacar
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
MEDAN,GEOSIAR.CO.ID -–– – Kolonel TNI Cba Harfan Bahar didakwa lima kali memesan narkotika jenis sabu dari mantan pacarnya, Januwati, yang berada di Kalimantan Barat. Pemesanan itu berlangsung sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
Dakwaan tersebut dibacakan Oditur Militer Kolonel Laut (H) Sunariyadi dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Selasa (29/9/2026).
Dalam dakwaan, Harfan disebut pertama kali menerima dua gram sabu pada 21 Desember 2025 dengan harga Rp2,4 juta. Tiga hari kemudian, 24 Desember 2025, ia kembali memesan narkotika dengan harga Rp2,8 juta.
Pemesanan berikutnya terjadi pada 4 Januari 2026 dengan harga Rp2,8 juta dan 7 Februari 2026 dengan harga Rp2,7 juta. Terakhir, pada 15 Februari 2026, Harfan memesan sabu dan pil ekstasi dengan nilai transaksi Rp4,4 juta.
“Bahwa terdakwa menghubungi Januwati melalui WhatsApp memesan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” kata Oditur Militer Kolonel Laut (H) Sunariyadi saat membacakan dakwaan.
Oditur menyebut narkotika tersebut dibeli Harfan untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk diperjualbelikan.
“Narkotika tersebut terdakwa gunakan untuk diri sendiri bukan untuk diperjualbelikan,” ujar Oditur.
Dalam dakwaan juga disebutkan Harfan mengaku menggunakan sabu karena merasa lebih bersemangat dalam menjalankan aktivitas.
“Setiap mengonsumsi narkoba merasa senang dan lebih semangat untuk melakukan aktivitas dan bugar,” kata Oditur saat persidangan.
Kasus tersebut bermula ketika Harfan yang saat itu bertugas di Pontianak, Kalimantan Barat, berkenalan dengan Januwati di sebuah tempat hiburan malam pada November 2014. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara.
Meski hubungan mereka berakhir, komunikasi antara Harfan dan Januwati tetap berlanjut. Dalam dakwaan, Harfan disebut masih meminta Januwati mengirimkan narkotika kepadanya.
Pada 15 Februari 2026, Harfan kembali menghubungi Januwati untuk memesan sabu dan pil ekstasi. Ia kemudian mentransfer Rp4,4 juta ke rekening Januwati.
Januwati selanjutnya meminta bantuan Serma Ramli untuk mengirimkan paket tersebut. Paket dikirim melalui pesawat Super Air Jet IU 697 dari Bandara Supadio, Kalimantan Barat.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan di bandara pada 16 Februari 2026, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di balik penutup kardus pelapis bagian dalam.
Petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi serbuk sabu-sabu dan satu plastik klip berisi empat butir pil ekstasi.
Dalam perkara ini, Harfan didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa secara alternatif dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Harfan merupakan perwira menengah TNI berpangkat Kolonel dari Corps Pembekalan dan Angkutan (Cba). Ia tercatat pernah bertugas di sejumlah wilayah, termasuk Bengkulu, Pontianak, Jakarta dan Papua.
Sebelum terseret perkara narkotika, Harfan pernah menjabat Kepala Seksi Logistik Korem 041/Gamas di Bengkulu. Saat ini, ia menjalani proses hukum di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
