Beda Pilihan Pilkades, Makam yang Sudah 20 Tahun di Bekasi Dibongkar dan Dipindahkan
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
BEKASI, GEOSIAR.CO.ID -–Perselisihan akibat perbedaan dukungan dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) berujung pada pemindahan makam seorang leluhur yang telah dimakamkan selama lebih dari 20 tahun di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Makam tersebut dibongkar pada Minggu (25/10/2026), setelah perselisihan antara dua keluarga yang dipicu perbedaan dukungan dalam Pilkades Lenggahsari. Kerangka jenazah kemudian dipindahkan ke tempat pemakaman umum (TPU) di Kampung Cabang Dua, Desa Lenggahsari.
Kapolsek Cabangbungin AKP Alex Candra membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, persoalan antara kedua pihak telah diselesaikan melalui mediasi yang melibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.
“Permasalahan tersebut sudah diselesaikan melalui mediasi oleh kedua belah pihak yang dilaksanakan langsung oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat,” kata Alex, seperti dikutip dari iNewsBekasi, Selasa (27/10/2026).
Perselisihan itu bermula dari Pilkades Lenggahsari yang berlangsung pada 20 September 2026. Pemilihan tersebut diikuti tiga calon, yakni Ahmad Maulana, Rusman, dan Suherman. Ahmad Maulana kemudian terpilih sebagai kepala desa.
Setelah pemilihan, ketegangan muncul di antara warga yang berbeda dukungan. Seorang anggota keluarga yang mendukung calon terpilih diduga melontarkan ucapan yang menyinggung Rusman, salah satu calon kepala desa yang kalah dalam pemilihan.
Ucapan tersebut berkaitan dengan pencalonan Rusman. Persoalan yang awalnya berupa saling sindir kemudian berkembang menjadi perselisihan antarkeluarga.
Situasi semakin rumit karena makam leluhur keluarga yang bersangkutan berada di lahan pemakaman pribadi milik keluarga Rusman di Kampung Cap Jaya, RT 07/RW 03, Desa Lenggahsari. Makam itu telah berada di lahan tersebut selama lebih dari dua dekade.
Pihak pemilik lahan disebut meminta keluarga almarhum datang untuk menyampaikan permintaan maaf. Namun, setelah menunggu selama tiga hari, permintaan itu tidak dipenuhi sehingga perselisihan berlanjut.
Makam tersebut kemudian dibongkar dan batu nisannya dicabut. Keluarga almarhum akhirnya memindahkan kerangka jenazah ke TPU di Kampung Cabang Dua, RT 17/RW 06, Desa Lenggahsari.
Alex menegaskan, kedua keluarga telah dipertemukan dan sepakat berdamai. Polisi berharap persoalan tersebut tidak berlanjut menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan warga agar tidak membiarkan perbedaan pilihan politik merusak hubungan sosial, terutama setelah proses pemilihan selesai.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah terpancing provokasi, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari tindakan sepihak yang dapat memperkeruh keadaan,” ujar Alex.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa persaingan politik di tingkat desa dapat berdampak pada hubungan antarwarga apabila tidak disikapi dengan baik. Polisi mengimbau masyarakat menyelesaikan perselisihan melalui dialog dan musyawarah dengan melibatkan aparat setempat apabila diperlukan.
