KPK Segera Panggil Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK
Social Media
Communication
Bookmarking
Developer
Entertainment
Academic
Finance
Lifestyle
ph@geosiar.co.id
JAKARTA, GEOSIAR.CO.ID -–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR RI, Satori dan Heri Gunawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menangani perkara tersebut dan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait jadwal pemeriksaan kedua legislator itu.
“Segera, nanti kami akan update jika memang sudah ada perkembangan dari perkara CSR BI,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Satori merupakan politikus Partai NasDem, sedangkan Heri Gunawan berasal dari Partai Gerindra. Keduanya menjadi tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penyaluran dana program sosial BI dan OJK.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian karena keduanya telah berstatus tersangka sejak Agustus 2025, tetapi berdasarkan pemberitaan tersebut, belum dilakukan penahanan.
Keduanya juga tercatat pernah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Heri Gunawan disebut tidak hadir pada 11 Juni 2026, sedangkan Satori tidak memenuhi panggilan pada 31 Agustus 2026.
Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana program sosial BI dan OJK pada periode ketika Satori dan Heri Gunawan bertugas di Komisi XI DPR RI periode 2019–2024. Komisi tersebut memiliki kewenangan membahas anggaran kedua lembaga.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dana program sosial diduga disalurkan melalui sejumlah yayasan yang berkaitan dengan rumah aspirasi anggota dewan. Penyidik menduga sebagian dana tidak digunakan sesuai dengan tujuan kegiatan sosial dan dialihkan untuk kepentingan lain.
Heri Gunawan diduga menerima aliran dana sekitar Rp15,86 miliar melalui empat yayasan. Dana tersebut disebut berasal dari BI sebesar Rp6,26 miliar, OJK Rp7,64 miliar, serta mitra kerja Komisi XI lainnya Rp1,94 miliar.
Sementara itu, Satori diduga menerima dana sekitar Rp12,52 miliar melalui delapan yayasan. Rinciannya terdiri atas Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya.
Penyidik menduga dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk pembelian aset dan penempatan deposito. Dugaan penggunaan dana itu menjadi bagian dari penyidikan perkara gratifikasi dan pencucian uang.
KPK menjerat keduanya dengan sangkaan terkait penerimaan gratifikasi dan ketentuan tindak pidana pencucian uang. Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Dalam perkembangan politik, Satori dan Heri Gunawan kembali terpilih sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024–2029. Satori kini bertugas di Komisi VIII, sedangkan Heri Gunawan ditempatkan di Komisi II.
KPK belum menyampaikan jadwal pasti pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya. Perkembangan perkara ini akan menentukan langkah penyidik berikutnya dalam menuntaskan pengusutan dugaan penyimpangan dana program sosial BI dan OJK.
